*Bukan Jebakan Listrik, Bhabinkamtibmas Polsek Singosari Memberikan Himbauan Kepada Para Petani di Sawah* Kapolsek Aingosari Kompol Masyhur Ade, S.I.K., M.H., melalui Bhabinkamtibmas Polsek Singosari memberikan himbauan larangan menggunakan aliran listrik untuk jebakan tikus kepada petani di area persawahan. Senin (13/5/2024). Hal itu untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Singosari. Bhabinkamtibmas mengatakan dalam musim tanam seperti saat ini biasanya serangan hama tikus mulai merajarela sehingga banyak lahan sawah yang sudah ditanami padi mulai diserang tikus. Himbauan larangan pemasangan jebakan tikus untuk mengantisipasi adanya korban nyawa di Daerah Hukum Polsek Singosari. Guna untuk antisipasi dalam penanganan tersebut para Bhabinkamtibmas, Babinsa, Perangkat Desa serta penyuluh pertanian agar tetap selalu melaksanakan patroli bersinergi di persawahan guna menghindari jatuhya korban jiwa akibat aliran listrik. Sesuai aturan perundang undangan yang berlaku apabila aliran listrik yang digunakan untuk jebakan tikus tersebut sampai mengenai orang dan mengakibatkan korban nyawa maka bagi pemilik sawah atau yang memasang dapat dipidanakan atau dipenjarakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sementara Kapolsek Aingosari Kompol Masyhur Ade, S.I.K., M.H., menyampaikan sudah memerintahkan jajarannya untuk terus mengingatkan pemasangan jebakan tikus beraliran listrik karena sudah memakan korban. Bila himbauan dihiraukan, Polri bersama TNI dan Isntansi terkait akan mengambil sikap tegas yakni menertibkan semua jebakan tikus yang ada di area persawahan. ”Himbauan sudah dilaksanakan. Edukasi terkait cara pemberantasan hama tikus juga sudah diberikan. Demi keselamatan masyarakat, maka sangat mungkin dilakukan penertiban razia penertiban tikus,” terang Kompol Masyhur Ade.Kapolsek Aingosari Kompol Masyhur Ade, S.I.K., M.H., melalui Bhabinkamtibmas Polsek Singosari memberikan himbauan larangan menggunakan aliran listrik untuk jebakan tikus kepada petani di area persawahan. Senin (13/5/2024).
Hal itu untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Singosari.
Bhabinkamtibmas mengatakan dalam musim tanam seperti saat ini biasanya serangan hama tikus mulai merajarela sehingga banyak lahan sawah yang sudah ditanami padi mulai diserang tikus. Himbauan larangan pemasangan jebakan tikus untuk mengantisipasi adanya korban nyawa di Daerah Hukum Polsek Singosari.
Guna untuk antisipasi dalam penanganan tersebut para Bhabinkamtibmas, Babinsa, Perangkat Desa serta penyuluh pertanian agar tetap selalu melaksanakan patroli bersinergi di persawahan guna menghindari jatuhya korban jiwa akibat aliran listrik.
Sesuai aturan perundang undangan yang berlaku apabila aliran listrik yang digunakan untuk jebakan tikus tersebut sampai mengenai orang dan mengakibatkan korban nyawa maka bagi pemilik sawah atau yang memasang dapat dipidanakan atau dipenjarakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara Kapolsek Aingosari Kompol Masyhur Ade, S.I.K., M.H., menyampaikan sudah memerintahkan jajarannya untuk terus mengingatkan pemasangan jebakan tikus beraliran listrik karena sudah memakan korban. Bila himbauan dihiraukan, Polri bersama TNI dan Isntansi terkait akan mengambil sikap tegas yakni menertibkan semua jebakan tikus yang ada di area persawahan.
”Himbauan sudah dilaksanakan. Edukasi terkait cara pemberantasan hama tikus juga sudah diberikan. Demi keselamatan masyarakat, maka sangat mungkin dilakukan penertiban razia penertiban tikus,” terang Kompol Masyhur Ade.