14.1 C
London
Jumat, November 7, 2025
BerandaPolres MalangCuri HP di Dasbor Motor, Pria di Malang Pasrah saat Polisi Tunjukkan...

Curi HP di Dasbor Motor, Pria di Malang Pasrah saat Polisi Tunjukkan CCTV

Date:

spot_imgspot_img

MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan pria berinisial LL (33), usai mencuri ponsel milik seorang ibu rumah tangga yang tertinggal di sepeda motor.

Aksi pelaku terekam kamera CCTV toko hingga akhirnya berhasil diungkap polisi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (24/8/2025) di depan sebuah toko sembako di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Saat itu korban, RI (31), warga Kedungkandang, Kota Malang, datang ke toko untuk berbelanja dan memarkir sepeda motornya di tepi jalan.

Tanpa disadari, ponsel miliknya tertinggal di bagasi depan motor. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku yang melintas di lokasi.

Ia berhenti sejenak, lalu mengambil ponsel korban tanpa seizin pemiliknya, kemudian kabur menggunakan sepeda motor.

Korban baru menyadari kehilangan saat hendak pulang dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Bululawang.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, petugas yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, ciri-ciri pelaku teridentifikasi dengan jelas.

“Pelaku terlihat dalam rekaman CCTV sedang mengambil HP yang tertinggal di sepeda motor. Dari hasil penelusuran, identitasnya berhasil diketahui dan segera dilakukan penangkapan oleh tim Unit Reskrim Polsek Bululawang,” ujar AKP Bambang, Sabtu (1/11/2025).

Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis (30/10/2025) malam di kawasan Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut mencuri sendirian.

“Pelaku mengambil ponsel milik korban karena melihat kesempatan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP, sepeda motor yang digunakan, dan jaket yang dipakai saat kejadian,” lanjut Bambang.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah LL juga beraksi di lokasi lain.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan, terutama saat parkir di tempat umum,” pungkas Bambang. (u-hmresma)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img