11.7 C
London
Selasa, Mei 13, 2025
BerandaPolres MalangCuri Motor di Depan Bengkel, Pria di Malang Tewas Diamuk Massa

Curi Motor di Depan Bengkel, Pria di Malang Tewas Diamuk Massa

Date:

spot_imgspot_img

MALANG – Aksi pencurian sepeda motor di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berujung maut. Seorang terduga pelaku berinisial MS (38), warga Desa Kambingan, Tumpang, tewas setelah diamuk massa usai kepergok mencuri motor dari depan bengkel.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Dusun Nongkosongo, Desa Wringinsongo. Pelaku bersama satu rekannya beraksi nekat mengambil sepeda motor Honda Vario yang diparkir dengan kunci masih menempel.

“Pelaku yang sempat dikejar oleh pemilik bengkel dan warga akhirnya terjatuh di area persawahan Desa Cokro, lalu diamuk massa. Ia meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala,” kata AKP Bambang Subinajar, Kasihumas Polres Malang, saat dikonfirmasi, Senin (12/5/2025).

Aksi pencurian bermula ketika saksi, Dony Setyawan (37), pemilik bengkel ‘Bebek Orange’, selesai menyervis motor milik Munir (41), warga Desa Jeru. Motor Honda Vario N-5280-EGD itu diparkir di seberang bengkel, tepat di pinggir jalan dengan kunci masih menempel di lubang kontak.

Tak lama, dua pelaku berboncengan dengan motor Scoopy putih berhenti di lokasi. Salah satu pelaku turun, menyalakan motor korban, dan langsung kabur bersama rekannya ke arah Pakis. Dony yang melihat kejadian itu langsung mengejar pelaku dengan motornya.

“Sampai di sawah Desa Cokro, Kecamatan Pakis, terduga pelaku diberhentikan warga. Massa yang emosi langsung melakukan pemukulan. Sementara satu terduga pelaku lainnya kabur,” lanjut Bambang.

Polisi dari Polsek Pakis yang mendapat laporan segera datang ke lokasi dan mengevakuasi terduga pelaku ke Puskesmas Pakis. Namun, nyawanya tak tertolong. MS dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 12.20 WIB.

Dalam penanganan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa STNK motor dan satu unit Honda Vario yang sempat dicuri. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengejar satu pelaku lain yang identitasnya belum diketahui.

“Pencurian ini masuk kategori pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Satu pelaku sudah kita identifikasi dan masih dalam pengejaran,” tegas Bambang.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyikapi tindak pidana.

“Kami sangat menyayangkan emosi sesaat warga, tindakan main hakim sendiri sangat tidak dibenarkan secara hukum. Serahkan proses sepenuhnya kepada petugas kepolisian,” pungkas Bambang. (u-hmsresma)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img