13.5 C
London
Kamis, Mei 15, 2025
BerandaPolres MalangDalam Waktu 24 Jam Kapolsek Dampit Bersama Unit Reskrim Sergap Pelaku Penggelapan...

Dalam Waktu 24 Jam Kapolsek Dampit Bersama Unit Reskrim Sergap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Milik Warga Segaluh Dampit

Date:

spot_imgspot_img

Kab.Malang – Unit Reserse kriminal ( Reskrim) Polsek Dampit Polres Malang Polda Jawa Timur selasa (13/5/2025) berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan dengan tempat kejadian perkara di Jl.Segaluh Kav.2,Rt 006 Rw 04 Kelurahan Dampit Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.

Menurut keterangan Endang Sulistiani pelapor menceritakan, Kejadian bermula saat sebelumnya Terlapor yang merupakan tetangga korban warga Jl.Mataram Rt 01 Rw 04 Kelurahan Dampit ini ,awalnya beberapa kali meminjam sepeda motor milik korban dan selalu di kembalikan hari itu juga. Kemudian pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 sekira jam 11.00 WIB, Terlapor kembali meminjam sepeda motor milik korban, dengan alasan dipakai ke Kecamatan Bululawang Kab.Malang untuk keperluan mengambil uang hasil jual beli sepeda motor.

Namun sejak saat itu sepeda motor tidak kunjung dikembalikan kepada korban. Awalnya korban tidak curiga karena beberapa kali ditelepon Terlapor selalu beralasan masih bekerja dan belum sempat mengembalikan sepeda motor,.

“kemudian saya kok curiga sepeda motornya telah digelapkan setelah mengerahui nomor HP saya diblokir dan RA tidak bisa lagi dihubungi. Sehingga kemudian pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 pukul 17.00 Wib korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dampit.

Setelah membuat Laporan Polisi di Polsek Dampit, korban melihat postingan akun facebook di Grub jual beli motor bodong Malang Raya dan ternyata sepeda motor milik korban telah diposting ditawarkan untuk dijual oleh sebuah akun facebook, kemudian korban menginformasi hal tsb kepada petugas Polsek Dampit.

” Selanjutnya korban bersama petugas Polsek Dampit memancing pihak penjual dgn berpura – berpura ingin membeli sepeda motor tersebut.

Hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 23.00 Wib dipimpin langsung Kapolsek Dampit AKP.Ahmad Taufik Syafiudin S.H.M.H.,bersama Kanitresrim Aiptu Agus Adi Purwanto,Aiptu Andik S,Bripka Didin Yogi,Briptu Alif Yanuar dan Bripda Yoriko bersama korban berhasil mengamankan pihak penjual (Saksi Yohanes als. Semok) berikut Barang bukti spd motor Suzuki shogun milik korban.

Saat di konfirmasi Kapolsek Dampit Menjelaskan “Pada saat dilakukan pemeriksaan, Saksi Yohanes als Semok mengaku memperoleh sepeda motor tersebut dari Terlapor. “Saksi yang berprofesi sebagai tukang tambal ban di Jl.Raya Desa Kendalpayak Kecamatan Pakisaji ini,sering didatangi Terlapor untuk sekedar mampir dan ngobrol.

” Kemudian pada hari Senin tgl 5 Mei 2025 sekira pukul 15.00 wib Terlapor datang ke bengkel tambal ban milik Saksi dengan mengendarai sepeda motor Susuki shogun mengaku butuh uang dan ingin meminjam uang dari Saksi sebesar Rp.1.000.000.- untuk digunakan sebagai uang saku bekerja dan memberi keluarganya di Jombang dan berjanji 2 hari kemudian uang tsb akan dikembalikan setelah Terlapor selesai bekerja sebagai sopir Bis dengan menitipkan/memberikan jaminan sepeda motor Suzuki shogun yang saat itu diakui milik Terlapor, namun tidak ada surat-suratnya.”Ujar Kapolsek Dampit.

Karena saat itu Saksi Yohanes als Semok tidak punya uang, kemudian Saksi meminjam uang ke temannya untuk diberikan kepada Terlapor. Namun setelah lewat 2 hari Terlapor tidak kunjung datang, nomor HP Terlapor juga tidak bisa dihubungi padahal teman Saksi sudah menagih uangnya agar dikembalikan, sehingga pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 Saksi Yohanes als Semok inisiatif memposting sepeda motor tsb di facebook untuk dijual/digadaikan guna mengganti uang milik temannya, namun kemudan diketahui oleh korban dan selanjutnya diamankan oleh petugas.

Hari Selasa 13 Mei 2025 sekira pukul 18.00 Wib, setelah Saksi Yohanes als Semok selesai dimintai keterangan dan dipulangkan oleh petugas ke rumahnya, Saksi dan petugas mendapat informasi dari keluarga Saksi Yohanes als Semok jika terlapor baru saja datang ke rumah Saksi bermaksud menebus spm Suzuki shogun dengan cara hendak ditukar dgn spm Honda Vario 160 (milik korban lain TKP Nganjuk).

Akhirnya terlapor dipancing kembali untuk ke rumah saksi Yohanes oleh anggota Polsek Dampit dan saksi, setelah datang, terlapor sempat berusaha kabur namun berhasil ditangkap kembali oleh petugas dan warga, sehingga membuat warga emosi dan sempat melakukan tindakan kekerasan fisik (aksi massa) terhadap terlapor. selanjutnya terlapor dievakuasi dan dibawa ke Polsek Dampit guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Adapun untuk BB sepeda motor Honda Vario 160 yang saat itu dibawa dan hendak ditukar gadai oleh Terlapor telah diserahkan ke Penyidik Polsek Loceret Polsek Nganjuk guna dilakukan proses hukum tersendiri, sebab korban di TKP Nganjuk juga telah melaporkan perbuatan Terlapor di Polsek Loceret Polres Nganjuk.

” Pasal yang di persangkakan yaitu
Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.”Pungkas AKP Ahmad Taufik Syaifudin.

Saat itu juga korban Endang Sulistiani langsung mengucapkan rasa terima kasih kepada Kapolsek Dampit beserta jajarannya yang telah sigap dengan cepat merespon laporannya.”Terima kasih Pak Kapolsek Dampit bersama anggotannya,yang telah merespon cepat laporan saya sehingga sepeda motor saya bisa ketemu.”Ucapnya.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img