POLRES MALANG – SPKT merupakan pintu gerbang Pelayanan Polri terhadap masyarakat, oleh karna itu dalam pelaksanaan tugas anggota di tuntut lebih mengutamakan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Terlihat hari ini Aiptu Pohadi selaku Ka SPKT beserta anggota memberikan Pelayanan Kepolisian kepada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan atau pengaduan dari masyarakat. Selasa (28/11/2023) siang.
“SPKT memiliki fungsi sebagai pintu gerbang Kepolisian dengan masyarakat serta memiliki tanggungjawab utama, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat” ucapnya.
Kapolsek Pakisaji AKP Teguh Iman S menjelaskan, SPKT merupakan pusat jaringan dari sistem kepolisian, ketika telah menerima laporan dari masyarakat maka SPKT akan menentukan kemana laporan tersebut akan di teruskan, bisa ke fungsi Reskrim jika menyangkut masalah tindak pidana, atau ke fungsi lalulintas jika menyangkut kejadian di jalan umum dan sebagainya.
“Oleh karena itu, anggota SPKT dituntut selalu prima dan kesiap siagaan dalam menerima laporan dari masyarakat, serta harus cepat dan tanggap terhadap laporan yang di berikan masyarakat,” ucapnya. (Ratno NnZz)