Polres Malang- Polsek Kepanjen mendapat laporan dari Warga adanya orang gantung diri di TPU (Tempat Pemakaman Umum) Desa Mojosari Jl. Raya Mojosari Kec. Kepanjen Kab. Malang ,Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Kepanjen ALP Moh. Lutfi, S.H.,M.Si menjelaskan Pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024 sekira jam 16.00 WIB Polsek Kepanjen telah menerima laporan adanya seorang laki-laki yang ditemukan oleh warga gantung diri di pohon yang berada di TPU (Tempat Pemakaman Umum) Desa Mojosari Jl. Raya Mojosari Kec. Kepanjen Kab. Malang.
Kejadian tersebut diketahui bermula dari anak-anak kecil sepulang mengaji melewati TPU Mojosari dan mengetahui jika ada seorang laki-laki yang tergantung di batang pohon dengan posisi kaki menekuk di atas tanah kemudian memberitahukan hal tersebut kepada Pak SIDIK, Laki-laki, Bojonegoro, 28 Mei 1974, Islam, Perangkat Desa, Alamat Dsn. Gambiran RT. 001 RW. 002 Desa Mojosari Kec. Kepanjen Kab. Malang (pelapor).
Pelapor segera mengecek ke lokasi bersama dengan warga setempat dan didapati jika korban sudah meninggal dunia, selanjutnya Pelapor menghubungi petugas Kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut.
Informasi dari Saksi SAIKHU YASAK bertemu terakhir kali dengan korban pada siang hari setelah duhur dan korban mengeluhkan sakit asma nya yang tidak kunjung sembuh dan minta dicarikan tukang suntik mati supaya segera menyudahi sakitnya.
Setelah Mendapat laporan dari warga Desa Mojosari Kapolsek Kepanjen AKP Moh. Lutfi, S.H., M.Si Langsung mendatangi TKP bersama Aiptu Agus Adi PS. Panitopsnal 2 Reskrim Sek Kepanjen, Aipda Slamet Hadi KSPKT Sek Kepanjen, Aiptu Yunus Anggota Jaga Polsek Kepanjen, Bripka Aldio Anggota Reskrim Sek Kepanjen, Bripka Satria Anggota Reskrim Sek Kepanjen, Bripka Bagus Piket Reskrim Sek Kepanjen dan Sdri Tri lestari Bidan Desa Mojosari Kec. Kepanjen.
Dan diketahui identitas korban gantung diri adalah RADI, Laki-laki, Malang, 10 Januari 1940, Islam, Petani/pekebun, Alamat Dsn. Gambiran RT. 001 RW. 002 Desa Mojosari Kec. Kepanjen Kab. Malang.
Kapolsek Kepanjen juga menyampaikan, “Keluarga korban sudah menerima dengan ikhlas atas kematian korban dan tidak menuntut kepada siapapun dan Keluarga korban menolak untuk dilakukan visum/otopsi terhadap jenazah dan bersedia membuat surat pernyataan penolakan visum/otopsi dengan diketahui oleh Kades Mojosari Kec. Kepanjen Kab. Malang,” Ungkap AKP Lutfi.
(hmskepanjen)