21 C
London
Senin, Agustus 4, 2025
BerandaPolres MalangEdarkan Sabu 13,8 Gram, Pria Sumbermanjing Wetan Diciduk Polres Malang

Edarkan Sabu 13,8 Gram, Pria Sumbermanjing Wetan Diciduk Polres Malang

Date:

spot_imgspot_img

MALANG – Satresnarkoba Polres Malang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pesisir Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial RW (26), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, diringkus petugas usai kedapatan menyimpan sabu siap edar seberat 13,8 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di salah satu rumah di Dusun Sumber Bende, Desa Argotirto, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi bergerak pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Tim Satresnarkoba Polres Malang langsung melakukan penggerebekan dan mendapati RW tengah menyimpan empat poket sabu dalam plastik klip transparan.

Dari lokasi penggerebekan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit timbangan digital, sekrop dari potongan kalender, lakban hitam, satu pak plastik klip kosong, serta satu ponsel merek Oppo A9 yang digunakan untuk transaksi.

“RW diduga kuat sebagai pengedar sabu. Barang bukti yang diamankan menunjukkan aktivitas jual beli narkotika yang sudah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir,” ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, saat dikonfirmasi Senin (4/8/2025).

Menurut Bambang, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.

“Kasus ini masih dikembangkan. Penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh Bambang.

Tersangka RW akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Pengungkapan ini menambah deretan kasus narkoba yang berhasil ditangani oleh Polres Malang sepanjang 2025. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba. Kami apresiasi atas kerja sama ini,” tutup Bambang. (u-hmsresma)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img