12.9 C
London
Sabtu, Mei 24, 2025
BerandaPolres MalangEdarkan Sabu dan Pil Koplo di Gondanglegi, M Yasin Dibekuk Polisi

Edarkan Sabu dan Pil Koplo di Gondanglegi, M Yasin Dibekuk Polisi

Date:

spot_imgspot_img

MALANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial MY (25) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 10,3 gram dan 200 butir pil berlogo “££”.

Penangkapan dilakukan pada di sebuah rumah kos di Jalan KH Ahmad Dahlan, Desa Putat Kidul, Gondanglegi, Selasa (13/5).

Dari lokasi, petugas juga menyita alat isap sabu, pipet kaca, dua skrop, timbangan elektronik, serta dua unit ponsel.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka MY beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan obat keras. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Malang,” ujar AKP Bambang saat dikonfirmasi, Sabtu (24/5/2025).

Polisi menduga sabu dan pil tersebut akan diedarkan di wilayah Malang Raya. Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Barang bukti juga telah kami kirimkan ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Bambang.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin pemberantasan peredaran narkotika oleh Satresnarkoba Polres Malang. Sebelumnya, dua tersangka lain juga ditangkap di wilayah Singosari dengan total barang bukti lebih dari 26 gram sabu. (u-hmsresma)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img