16.9 C
London
Kamis, September 19, 2024
BerandaPolres MalangEksekusi pengosongan Sebidang Tanah Beserta Bangunan Oleh Pengadilan Negeri Kepanjen di Dsn....

Eksekusi pengosongan Sebidang Tanah Beserta Bangunan Oleh Pengadilan Negeri Kepanjen di Dsn. Krajan Ds. Bedali Kec. Lawang Kab. Malang

Date:

spot_imgspot_img

Polres Malang – Telah dilaksanakan Eksekusi pengosongan lahan sebidang tanah dan bangunan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen yang terletak di Jl. Dr. Cipto No. 107 Rt 04 Rw 02 Dsn. Krajan Ds. Bedali Kec. Lawang Kab. Malang sesuai perkara nomor : 6/Pdt.Eks/2023/PN Kpn.
Adapun Objek sengketa yaitu Sebidang tanah seluas 134 m² berikut bangunan yang terletak diatasnya terletak di Jl. Dr. Cipto No. 107 Rt 04/02 Dsn. Krajan Ds. Bedali Kec. Lawang Kab. Malang yang tertuang dalam SHGB Nomor 1959.

Pihak yang bersengketa
Pihak Pemohon eksekusi : PT. Bank Mayapada Internasional Tbk Cq Mayapada Mitra, Alamat Jl. Ahmad Yani Ruko No. 50 F Kel. Blimbing Kota Malang, Pihak termohon eksekusi Siti Rahmah dan Hj. Zulaikha, Alamat Jl. Dr. Cipto No. 107 Rt 04/02 Dsn. Krajan Ds. Bedali Kec. Lawang Kab. Malang.

Hadir dalam kegiatan
Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas IB Wahyu Probo Yulianto, SH, MH (Ketua Panitera Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas IB), Eko Ariyanto, S.H. (Panitera Muda Perdata), A Bambang Supriadi, S.H. (Juru sita), Jauhari Purnomo, S.H (Juru Sita), Adi Teguh Arifianto, S.H (Juru Sita), Baharudin, S.H (Juru Sita), Faray Thodi Djuari (Keamanan), Novia Nita, S.H. (Staff Perdata), Fajar Afandy (Keamanan)

Pihak Pemohon Kurnia Singarimbun (Kabag litigasi Mayapada Internasional), Danto Guntur (Wakadiv Konsumer SME Recovery), M. Firdaus, Andri Kushardian, Wahyu Ariadi, Iskandar Muhaimin, Yuda Dwi Prasetya (Pegawai PT. Bank Mayapada Internasional Tbk Cq Mayapada Mitra), Pihak Termohon Hj. Zulaikha, Kusdaryono dan Hari Santoso (Kuasa Hukum Pemohon) beserta 2 anggota, Pemerintahan Kec. Lawang: Santo (Kasitrantib Kec. Lawang) beserta 2 anggota, Pemdes Bedali Dewi Buyati (Kades Bedali), Joko Santoso (Sekdes Bedali), Mishariyanto (Kasun Krajan), Suhartono (Kasun Setran)

Adapun Pers Pengamanan Kompol M. bagus kurniawan (Kabagops Polres Malang), Kompol Suwarta, S.H (Kapolsek Lawang), AKP Untung (Kasubbagbinops Bagops Polres Malang), Kapten CKE Kacung (Danramil 0818/27 Lawang beserta 3 anggota, Iptu Nining Husumawati (Parsubbagbinops Polres Malang), Iptu Dwi Sujanto, S.H (Kanit III Sat Intelkam Polres Malang) beserta Anggota, Iptu Saminto, S.H (Kasikum Polres Malang), Ipda Samsi Dukha (Kanit Turjagwali Satsamapta Polres Malang), 30 Pers PAM sesuai nomor:SPRIN/1663/IX/PAM.3.3./2024.

Kegiatan tersebut di mulai Pukul 09.10 s.d. 09.38 Wib, Mediasi dan Komunikasi antara Pengadilan Negeri Kepanjen dengan Kuasa Hukum Termohon bertempat di Kantor Desa Bedali Kec. Lawang Kab. Malang, Penyampaian oleh Kusdaryono (Kuasa Hukum Pemohon), Menyampaikan terkait keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi nomor : 6/Pdt.Eks/2023/PN Kpn, Saya tidak akan konfrontasi dan menghargai PN Kepanjen namun keberatan saya ini harap dituangkan dan dibacakan oleh PN. Kepanjen. tanggapan oleh Wahyu Probo Yulianto, SH, MH (Ketua Panitera Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas IB), Ketua PN Kepanjen telah menerima surat dari Kusdaryono selaku kuasa hukum dari Siti Rahmah dan Zulaikha, surat tersebut tertanggal 14 September 2024 dan diterima oleh Ketua PN Kepanjen pada hari Selasa, 17 September 2024 serta Rabu, 18 September 2024 langsung dijawab oleh Ketua PN, Isi pokoknya tentang penundaan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Termohon, dari ketua PN. Kepanjen berdasarkan surat tersebut yang intinya bahwa proses eksekusi dalam perkara perdata nomor: 6/Pdt.Eks/2023/PN Kpn. sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme sesuai peraturan perundangan yang berlaku sehingga akan tetap dilaksanakan sesuai tahapan eksekusi, Bahwa keberatan gugatan sampai saat ini masih dalam pemeriksaan majelis hakim, PN. Kepanjen tetap bekerja secara profesional dan gugatan perlawanan akan tetap berlanjut serta tidak berhenti meskipun sudah dilaksanakan eksekusi, Untuk sementara waktu sudah disiapkan safehouse oleh pihak pemohon yang berada di Jl. Bedali Agung blok A No. 13 Rt. 01/12 Kec. Lawang Kab. Malang.

Tanggapan oleh Kusdaryono (Kuasa Hukum Pemohon) Perkara ini belum selesai karena masih ada gugatan dan dalam proses di PN. Kepanjen, sehingga pelaksanaan eksekusi ini sifatnya hanya pemindahan sementara

Selesai dan selanjutnya menuju lokasi obyek eksekusi Pukul 09.50 Wib, Personil Pengamanan dan PN Kepanjen tiba di lokasi obyek eksekusi di Jl. Dr. Cipto No. 107 Rt 04/02 Dsn. Krajan Ds. Bedali Kec. Lawang Kab. Malang, Pukul 09.54 s.d. 10.00 Wib, Pembacaan penetapan Keputusan PN Kepanjen oleh Sdr. Wahyu Probo Yulianto, SH, MH (Ketua Panitera Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas IB) dengan Nomor : 6/Pdt.Eks/2023/PN Kpn.
Pukul 10.00 s.d 13.53 Wib, Petugas Juru angkut PN Kepanjen mulai mengangkut barang-barang yang ada di dalam rumah pihak termohon menuju rumah yang sudah disewakan oleh pihak pemohon dan rumah, Pukul 10.10 Wib, Pihak termohon dipindahkan ke lokasi safehouse di Jl. Bedali Agung blok A No. 13 Rt. 01/12 Kec. Lawang Kab. Malang, Pukul 13.54 Wib, Pengangkutan barang termohon telah selesai dilaksanakan, Pukul 13.55 Wib, telah dilaksanakan pemasangan Plakat oleh Pengadilan Negeri Kepanjen dirumah objek sengketa yang isinya: tanah dan bangunan ini seluas 134 m² terletak di Jl. Dr. Cipto No. 107 Rt 04/02 Dsn. Krajan Ds. Bedali Kec. Lawang Kab. Malang an. PT. Bank Mayapada Internasional Tbk telah dilakukan eksekusi pengosongan pada tanggal 19 September 2024 berdasarkan penetapan eksekusi pengadilan negeri Kepanjen tanggal 6 November 2023 Nomor: 6/Pdt.Eks/2023/PN Kpn. Peringatan “Barang siapa memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup ini dengan melawan hukum di ancam pidana penjara paling lama 9 bulan (167 KUHP), Pukul 13.56 Wib, Objek Eksekusi telah disegel oleh Pengadilan Negeri Kepanjen, Pukul 13.59 Wib, Penyerahan kunci rumah oleh kuasa hukum termohon kepada PN. Kepanjen dilanjutkan Pembacaan berita acara penyerahan eksekusi pengosongan lahan serta pemberian kunci rumah oleh Pengadilan Negeri Kepanjen kepada pihak pemohon yakni Sdr. Yuda Dwi Prasetya (Pegawai PT. Bank Mayapada Internasional Tbk Cq Mayapada Mitra), Pukul 14.00 Wib, Pelaksanaan Eksekusi pengosongan lahan selesai dilaksanakan

Bahwa pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan PN Kepanjen dengan Nomor : 6/Pdt.Eks/2023/PN Kpn terhadap sebidang tanah dan bangunan dengan luas 134 m² yang terletak di Jl. Dr. Cipto No. 107 Rt 04/02 Dsn. Krajan Ds. Bedali Kec. Lawang Kab. Malang merupakan hasil lelang yang dimenangkan oleh PT. Bank Mayapada Internasional Tbk Cq Mayapada Mitra Blimbing Kota Malang Selama kegiatan berlangsung aman, lancar dan kondusif, Tempat yang disediakan oleh pihak pemohon kepada termohon berada di rumah yang terletak di Jl. Bedali Agung blok A No. 13 Rt. 01/12 Kec. Lawang Kab. Malang disewa selama 1 tahun guna tempat tinggal sementara.

polseklawang

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img