13.9 C
London
Sabtu, Oktober 5, 2024
BerandaPolres MalangGasak Motor Teman Dengan Modus Gandakan Kunci Untuk Modal Judi Pelaku Berhasil...

Gasak Motor Teman Dengan Modus Gandakan Kunci Untuk Modal Judi Pelaku Berhasil Dirungkus Polsek Jabung.

Date:

spot_imgspot_img

Polres Malang – Kepolisian Sektor Jabung Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pria berinisial MSM (47), warga Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Ia diduga nekat mencuri sepeda motor milik teman kerjanya dengan cara menggandakan kunci demi mendapatkan modal untuk berjudi.

Kapolsek Jabung, AKP Sumarsono, S.H. mengungkapkan bahwa kasus pencurian sepeda motor tersebut menimpa korban SW (58), yang merupakan rekan kerja tersangka.
Peristiwa itu terjadi pada 30 September 2024 lalu, saat itu MSM meminjam motor Honda Beat milik korban dengan alasan membeli suatu barang selanjutnya pelaku membawa motor tersebut ke tukang kunci untuk dibuatkan kunci duplikat.

“Betul, kami telah mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan sebagai mana pasa 363 KUHP dengan modus menggandakan kunci dan saat korban lelap tertidur istirahat pelaku membawa kabur motor korban kemudian menjual motor korban,” ujar AKP Sumarsono saat dikonfirmasi di Polsek Jabung, Sabtu (5/10/2024).

AKP Sumarsono menjelaskan, pelaku MS awalnya merupakan rekan kerja korban sehari-hari sering meminjam motor korban dan pada suatu hari pelaku meminta izin untuk meminjam sepeda motor untuk membeli sesuatu, namun pelaku malah membawa motor korban tersebut kekios ahli kunci dan membuatkan kunci ganda guna melancarkan aksinya.

Hingga beberapa hari kemudian, korban tidak menaruh curiga kepada pelaku hingga mengetahui sepeda motor miliknya yang terparkir diteras rumah hilang selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jabung.

“Korban melapor dengan membawa bukti STNK dan BPKB sepeda motor, perkiraan kerugian sebesar 8 juta rupiah,” jelas AKP Sumarsono.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Hanya dalam waktu kurang dari dua hari setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Jabung berhasil menangkap MSM di rumahnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor korban yang sudah dijual tersangka melalui perantara diwilayah kecamatan wajak.

Menurut pengakuanS kepada polisi, motor milik korban dijual kepada seseorang seharga Rp 3,3 juta. Uang tersebut kemudian digunakan tersangka untuk berjudi.

“Keterangan pelaku, uang hasil penjualan sepeda motor dipakai untuk berjudi,” ungkap AKP Sumarsono.

Saat ini MSM telah ditahan di Polsek Jabung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (Sekjbgresma)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img