MALANG – Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, kembali menggelar program ‘Jumat Curhat’ untuk mendengarkan dan menampung aspirasi warga Kabupaten Malang. Namun, kali ini, program tersebut menyajikan sesuatu yang sedikit berbeda dari biasanya, dengan siaran langsung dari Studio Detik.com di Gedung Transmedia, Lantai 9, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/10/2023).
Kapolres Malang mengambil kesempatan untuk merespons langsung aduan dan keluhan yang disampaikan oleh warga Kabupaten Malang dalam tayangan yang dapat diakses secara daring oleh Masyarakat.
Salah satu aduan yang diungkapkan datang dari Yu Nan, seorang warga Kecamatan Donomulyo, yang menghendaki agar perizinan cek sound horeg dikelola dengan lebih tertib, terutama dalam hal waktu pelaksanaannya agar tidak sampai larut malam. Ia merasa khawatir karena suara keras yang terdengar dari parade horeg ini dapat mengganggu kenyamanan dan bahkan kesehatan penduduk sekitar.
Menanggapi keluhan ini, Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, menjelaskan bahwa karnaval sound horeg telah menjadi fenomena di Kabupaten Malang sejak Oktober tahun sebelumnya. Pihak kepolisian sadar bahwa karnaval ini menjadi salah satu alternatif hiburan masyarakat setelah melewati masa pandemi yang panjang.
Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, perizinan cek sound horeg mulai menjadi sorotan dan mendapatkan banyak keluhan dari warga. Selain polusi udara yang ditimbulkan, kegiatan ini juga dinilai semakin disusupi oleh perilaku menyimpang.
“Banyak sekali keluhan karena memang pengaturannya tidak bisa terlalu jelas sehingga menimbulkan gangguan lingkungan, polusi suara, terutama kenyamanan, termasuk juga ada aktivitas-aktivitas atau perilaku yang menyimpang,” kata AKBP Putu dalam jalannya acara, Jumat (6/10).
Kapolres menambahkan, untuk mengatasi permasalahan ini, pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memperketat perizinan. Namun, hal tersebut ternyata tidak cukup. Pihak kepolisian akhirnya memutuskan untuk tidak mengeluarkan izin kegiatan cek sound horeg.
Dengan demikian, jika terjadi permasalahan selama penyelenggaraan, penyelenggara, panitia, dan semua pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Langkah ini diambil karena adanya keluhan yang terus bermunculan dari berbagai kelompok masyarakat.
“Untuk acara-acara cek sound kami tidak mengeluarkan izin, sehingga ketika terjadi masalah maka penyelenggara, panitia, kami akan minta keterangan mau tidak mau untuk merespon banyak sekali yang mengeluh, tokoh agama, tokoh Masyarakat, banyak sekali,” imbuhnya.
AKBP Putu menyebut, pihaknya akan menindak tegas penyelenggara cek sound horeg yang tidak mengindahkan aturan tersebut. Penyelenggara akan dimintai pertanggungjawaban jika festival horeg ini akhirnya menimbulkan masalah serius yang dapat membahayakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Malang.
“Ini sudah kami kerjakan, di beberapa tempat ada yang viral langsung kami tidak lanjuti. Kami minta verifikasi perangkat desanya, panitianya, sampai berulang-ulang kali. Sampai kami menemukan siapa yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
Sebagai informasi, program “Jumat Curhat” merupakan inisiatif dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bertujuan untuk menjembatani komunikasi dua arah antara Polri dengan masyarakat. Program ini memberikan kesempatan kepada warga untuk berbicara langsung dengan petinggi kepolisian dan membahas berbagai permasalahan seputar kamtibmas dan pelayanan Polri terhadap masyarakat.
Dengan respons tegas Kapolres Malang terhadap keluhan warga terkait karnaval sound horeg, program “Jumat Curhat” kali ini menjadi sorotan nasional yang menunjukkan komitmen Polri dalam mendengarkan dan menanggapi aspirasi masyarakat demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayahnya. (u-hmsresma)