Malang – Dalam rangka mendukung program pemerintah daerah terkait pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, Kanit Regident Polres Malang Iptu Vicca melaksanakan kegiatan sosialisasi langsung kepada para wajib pajak di Samsat Karangploso, Selasa (28/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Iptu Vicca menjelaskan bahwa program pemutihan ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan denda administrasi. Program tersebut bertujuan memberikan keringanan dan stimulus ekonomi bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan momentum pemutihan ini dengan sebaik-baiknya. Selain meringankan beban wajib pajak, program ini juga membantu tertib administrasi kendaraan bermotor,” ujar Iptu Vicca.
Lebih lanjut, Iptu Vicca menambahkan bahwa program pemutihan berlaku untuk berbagai jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, dengan syarat membawa dokumen kepemilikan asli seperti STNK, BPKB, dan KTP sesuai identitas pemilik.
Kegiatan sosialisasi ini disambut antusias oleh para wajib pajak. Banyak di antara mereka yang merasa terbantu dengan informasi tersebut karena dapat segera menertibkan administrasi kendaraannya tanpa harus terbebani denda.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Malang bersama UPT Samsat Karangploso terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan edukasi publik guna mendukung program pemerintah serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan secara tepat waktu. (nv)


