15.4 C
London
Jumat, September 20, 2024
BerandaPolres MalangKapolsek Bululawang Hadiri Kegiatan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan...

Kapolsek Bululawang Hadiri Kegiatan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024

Date:

spot_imgspot_img

Polres Malang – Kapolsek Bululawang Kompol Ainun Djariyah, S.H. menghadiri kegiatan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan pada hari Kamis, 19 September 2024 bertempat di warung Arofah Jalan Raya Bululawang No. 102
Desa Wandanpuro Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bapak Sunardi, S.sos selaku Camat Bululawang, Kapten Inf. Boyong Purnomo Danramil Bululawang, Ibu Erti Prasetyoningsih selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Bululawang, Bapak M. Khomsun selaku Ketua PPK Kecamatan Bululawang, Kades se-kecamatan Bululawang, Guru Tingkat SMP dan SMA se-kecamatan Bululawang dan dihadiri oleh undangan sekitar ± 40 orang.

Kegiatan yang dikemas dengan susunan acara pembukaan oleh MC dilanjutkan dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya” dan Mars Bawaslu.

Masuk pada acara pembukaan sekaligus peresmian dibukanya kegiatan sosialisasi oleh Ketua Panwascam Bululawang Ibu Erti.

Dalam sambutannya Ibu Erti mengucapkan terima kasih kepada para unsur Muspika Kecamatan Bululawang dan bapak ibu tamu undangan yang sudah hadir dalam kegiatan hari ini baik sebagai pemateri/narasumber maupun sebagai audience. Topik pembahasan tentang netralitas ASN yang merupakan pilar penting dalam penyelenggaraan Pemilihan di Tahun 2024 ini. Bahwa sebagai abdi negara dituntut adil dan tidak memihak dalam setiap tahapan serta profesional dalam mengawal proses demokrasi.

Bahwa netralitas bukan hanya menjadi kewajban bagi para abdi negara tapi juga cermin dalam menjaga ASN-nya. Lanjut dari sambutannya Erti menyampaikan harapannya dari diselenggarakannya kegiatan ini adalah dapat memperkuat pemahaman dan komitmen akan pentingnya netralitas dan semoga kita semua bisa mengejawantahkan netralitas ASN dan TNI/Polri di Kecamatan Bululawang Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Sebagai penyempurna kegiatan sosialisasi disampaikan juga materi oleh beberapa narasumber.

Dimulai dari Kapolsek Bululawang yang menyampaikan materi tentang alasan ASN harus netral dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 yang berbunyi “Setiap Pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.”
Aturan ketentuan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 yaitu PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu Pasal 5 huruf n.
Sesuai TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI Polri, Pasal 10 bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat pada kegiatan politik praktis serta tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Materi berikutnya yang disampaikan oleh Kapten Inf. Boyong Purnomo Danramil 0818/18 Bululawang antara lain, bahwa TNI akan membantu mengamankan dan mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sesuai dengan tugas dan fungsi pembantuan TNI AD kepada Polri.
Anggota TNI tidak diizinkan berkampanye atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada salah satu paslon.
Tidak melibatkan TNI dalam rangkaian kegiatan Pemilu dan Pilkada dalam bentuk apapun diluar tugas dan fungsi TNI AD.
Tidak menggunakan hak memilih baik dalam Pemilu maupun Pilkada.
Tidak memberikan arahan atau mempengaruhi di dalam menentukan pelaksanaan hak pilih tersebut. Berkomitmen dalam menjaga netralitas TNI AD dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada.

Materi ketiga yang disampaikan oleh Bapak Sunardi, S.sos selaku Camat Bululawang yaitu tentang tugas ASN sesuai Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 2014. Memberikan pelayanan yang profesional dan berkualitas. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan RI. Kedudukan ASN sesuai Pasal 8 dan 9 UU Nomor 5 Tahun 2014. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pasal 5 huruf n PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Berikutnya materi dari Bapak M. Khomsun selaku Ketua PPK Kecamatan Bululawang.
Penyampaian UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 9, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan PP Nomor 42 Tahun 2004.
Netralitas ASN, TNI dan Polri sangat penting dalam memastikan keadilan, profesionalisme dan kepercayaan publik dalam pilkada. Bahwa semua pihak harus menjalankan peran dan tanggung jawabnya dengan baik, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Acara dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Padamu Negeri dan diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh peserta sosialisasi

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img