POLRES MALANG – Anggota Polsek Kepanjen melaksanakan kegiatan Pelayanan SKCK yang bertempat di Polsek Kepanjen , Jl. Panglima Sudirman No 110 Ngadilangkung Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang ,Selasa (04/02/2025) pagi.
Kapolsek Kepanjen AKP Subijanto, S. H menekankan agar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan 3 S (Senyum, Salam dan Sapa) kepada masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian seperti pelayanan SKCK.
“Pelaksanaan Pelayanan SKCK bagi Masyarakat kecamatan Kepanjen dilaksanakan Senin s.d Sabtu dengan jam pelayanan Senin s.d Jumat Pukul 08.00 wib s.d Pukul 14.00 wib bertempat di Polsek Kepanjen .” ucapnya .
Anggota Polsek Kepanjen saat memberikan edukasi dan pemahaman Kepada Masyarakat yang akan mengurus SKCK dengan humanis.
Disampaikan kepada pemohon bahwa dalam penerbitan SKCK Baru maupun perpanjangan wajib menyertakan persyaratan-persyaratan yang sudah di tentukan yaitu :
- Membawa fotocopy KTP.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Pas Foto ukuran 4×6 background merah sebanyak 3 lembar.
- Serta mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang biasa dibutuhkan dalam berbagai macam kepengurusan, seperti melamar pekerjaan.
(hmskepanjen)