Kapolsek Tajinan Polres Malang AKP Bambang Wahyu Jatmiko, S.H., menggelar kegiatan sosialisasi terkait layanan call center polri “110” yang dapat diakses oleh masyarakat. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh Kapolsek bersama anggota dengan diawali pemasangan stiker di pusat perbelanjaan yang ada di Kecamatan Tajinan. Sabtu (15/3/2025)
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Tajinan menjelasakan layanan 110 dengan cara menempelkan stiker berisi tentang layanan Polri 110 di Pusat perbelanjaan maupun pada pedagang di Pasar Takjil yang ada di sekitar pusat perbelanjaan.
Kapolsek mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk mengenalkan nomor darurat tersebut kepada masyarakat sehingga mereka tahu cara menghubungi pihak kepolisian jika memerlukan bantuan atau menghadapi situasi darurat.
“harapan kami masyarakat dapat memanfaatkan layanan darurat 110 untuk melaporkan kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi, sehingga tercipta rasa aman dan kondusif di Kecamatan Tajinan”, pungkas Kapolsek.