Polres Malang – Personel gabungan dari Polres Malang dan Polsek Pagelaran melakukan pengamanan ketat terhadap pelaksanaan eksekusi pengosongan barang tidak bergerak berupa rumah dan tanah di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026 ini, dimulai sejak pukul 09.45 WIB hingga selesai pada pukul 14.08 WIB. Eksekusi ini dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas IA berdasarkan keputusan hukum tetap atas objek sengketa seluas kurang lebih 1.165 meter persegi.
Proses pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Malang, Kompol Aryanto Agus Subekti, A.Md., dengan melibatkan 84 personel gabungan Polri serta didukung oleh 10 personel dari Koramil Pagelaran. Langkah pengamanan super ketat ini diambil guna memastikan pembacaan penetapan eksekusi nomor 3/Pdt.Eks/2025/PN Kpn oleh pihak Panitera PN Kepanjen dapat berjalan lancar. Kehadiran petugas di lapangan juga didampingi oleh unsur Muspika Kecamatan Pagelaran, termasuk Camat Elin Vikawati, S.STP., M.M., dan Kapolsek Pagelaran AKP Umarji, S.H.
Dalam pelaksanaannya, proses eksekusi sempat diwarnai ketegangan ketika pihak termohon, yakni Yulis Nurhayati, melakukan aksi penolakan keras di lokasi objek sengketa. Termohon sempat mengancam akan menuangkan bensin ke tubuhnya dan meminta pihak panitera memperlihatkan dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang sah atas tanah tersebut. Menyikapi situasi yang memanas, petugas pengamanan bertindak cepat dan mengedepankan pendekatan persuasif guna mencegah terjadinya tindakan anarkis atau hal-hal yang tidak diinginkan.
Guna meredam situasi, Kabagops Polres Malang bersama Kepala Desa Clumprit, Subur, langsung memediasi kedua belah pihak yang bersengketa. Kuasa hukum dari pemohon (Hj. Liani) dan kuasa hukum termohon kemudian diarahkan menuju Kantor Desa Clumprit untuk melakukan pencocokan dan pembuktian dokumen AJB secara transparan. Setelah proses mediasi dan verifikasi dokumen di kantor desa selesai dilakukan, situasi di lapangan berangsur-angsur melunak dan proses hukum dapat kembali dilanjutkan.
Setelah situasi kondusif, petugas dari PN Kepanjen segera melakukan pengosongan fisik bangunan dengan memindahkan seluruh barang milik termohon secara tertib. Barang-barang tersebut kemudian diangkut menuju lokasi baru yang telah disiapkan di Dusun Sumbersuko, Desa Tanggung, Kecamatan Turen. Usai pengosongan, petugas memasang banner stiker peringatan resmi di area luar objek eksekusi yang menegaskan ancaman pidana bagi siapa saja yang masuk tanpa izin berdasarkan Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Seluruh rangkaian kegiatan eksekusi pengosongan ini berakhir dengan penyerahan berita acara dari PN Kepanjen kepada kuasa hukum pemohon eksekusi, Robby Junior, S.H., C.L.A. Kapolsek Pagelaran, AKP Umarji, S.H., menegaskan bahwa berkat kesigapan personel dan koordinasi yang baik antarinstansi, stabilitas keamanan di sekitar lokasi dapat terjaga dengan baik. Laporan pengamanan ini juga telah diteruskan kepada Kapolres Malang dengan tembusan kepada jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Malang. (hms/pgl).
