Kabarbosomalang.net – Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dan UPT Puskesmas Dampit didampingi Pemerintah Kelurahan Dampit Kecamatan Dampit,Kader Posyandu,Kader PKK dan Kader Desa siaga Kelurahan Dampit bersama Ketua RT 08 RW 3 Kamblum melakukan kunjungan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat ( STMB ) senin (8/12/2025) pagi.
program nasional STMB ini untuk mengubah perilaku higienis dan saniter di masyarakat melalui pemberdayaan komunitas dengan pendekatan pemicuan.
Tujuannya untuk mencegah penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kualitas hidup, dan meningkatkan akses sanitasi dasar.
Menurut Eko Yulianto petugas dinas kesehatan Kabupaten malang bagian kesehatan lingkungan ada Lima pilar STBM yaitu
Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS): Mendorong masyarakat untuk tidak BAB di tempat terbuka seperti sungai atau hutan.
Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS): Mengajak masyarakat untuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir untuk menurunkan risiko penyakit menular.
Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT): Memastikan air minum dan makanan yang dikonsumsi higienis dan aman, misalnya dengan merebus air sebelum diminum.
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PSRT): Mengelola sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD): Mengelola limbah cair dari rumah tangga, termasuk limbah jamban dan limbah cucian.
“Setelah kita cek turun langsung bersama – sama ke rumah warga di Rt 08 Rw 03,” Alhamdulillah untuk Kelurahan Dampit Sangat layak mendapatkan STBM Verifikasi lima pilar,”Ujarnya.
Sementara Lurah Dampit Adi Surasa S.H.,menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Kelurahan Dampit bisa terverifikasi STBM Lima Pilar dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
” Alhamdulillah keberhasilan ini merupakan berkat perjuangan dan kekompakan warga Kader Posyandu,Kader PKK,kader Desa siaga ,Ketua RT dan Ketua RW,Bidan Kelurahan Dampit serta berkat sinergisitas semua warga dampit,UPT Puskesmas Dampit.”Tuturnya
Program STBM menekankan masyarakat sebagai pemimpin dalam menganalisis masalah, merencanakan, melaksanakan, serta memanfaatkan dan memelihara sarana sanitasi, dengan pemerintah berperan sebagai fasilitator.


