*Kerap Curi Barang Milik Warga, Polisi Tangkap Pemuda 21 Tahun di Malang* *MALANG* – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 21 tahun yang diduga terlibat dalam beberapa aksi pencurian di wilayah Kabupaten Malang. Pemuda berinisial MA, yang merupakan warga Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu (19/5/2024). Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan bahwa salah satu insiden pencurian yang melibatkan MA terjadi pada 4 April 2024 lalu. Dalam insiden tersebut, MA diduga mencuri sebuah ponsel dari rumah seorang warga bernama MB di Desa Pagedangan, Kecamatan Turen. “Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 3 juta rupiah,” terang Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (20/5). Menurut keterangan yang diberikan, MA memasuki rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci dan mengambil ponsel tersebut. Setelah menerima laporan dari korban, petugas Polsek Turen melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka pada 19 Mei 2024. Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti pencurian berupa ponsel merk Vivo Y20 yang diambil dari rumah korban MB. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka MA juga diketahui pernah melakukan pencurian lainnya di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Pada 6 April 2024, MA mencuri beberapa barang dari rumah seorang warga bernama ST (64) di Desa Pagedangan, Kecamatan Turen. Barang-barang yang dicuri termasuk sebuah blender daging, rice cooker, dan satu tabung gas elpiji ukuran 3 kg, yang kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Modus yang digunakan pelaku adalah dengan masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci dan memanjat tembok belakang rumah untuk mengambil barang-barang tersebut,” jelas Iptu Taufik. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan MA dalam aksi pencurian lainnya. Guna mempermudah proses penyidikan, MA kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Turen. Atas perbuatannya, MA akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Polisi terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. (u-hmsresma)MALANG – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 21 tahun yang diduga terlibat dalam beberapa aksi pencurian di wilayah Kabupaten Malang. Pemuda berinisial MA, yang merupakan warga Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu (19/5/2024).
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan bahwa salah satu insiden pencurian yang melibatkan MA terjadi pada 4 April 2024 lalu. Dalam insiden tersebut, MA diduga mencuri sebuah ponsel dari rumah seorang warga bernama MB di Desa Pagedangan, Kecamatan Turen.
“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 3 juta rupiah,” terang Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (20/5).
Menurut keterangan yang diberikan, MA memasuki rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci dan mengambil ponsel tersebut. Setelah menerima laporan dari korban, petugas Polsek Turen melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka pada 19 Mei 2024.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti pencurian berupa ponsel merk Vivo Y20 yang diambil dari rumah korban MB.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka MA juga diketahui pernah melakukan pencurian lainnya di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Pada 6 April 2024, MA mencuri beberapa barang dari rumah seorang warga bernama ST (64) di Desa Pagedangan, Kecamatan Turen. Barang-barang yang dicuri termasuk sebuah blender daging, rice cooker, dan satu tabung gas elpiji ukuran 3 kg, yang kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci dan memanjat tembok belakang rumah untuk mengambil barang-barang tersebut,” jelas Iptu Taufik.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan MA dalam aksi pencurian lainnya. Guna mempermudah proses penyidikan, MA kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Turen.
Atas perbuatannya, MA akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Polisi terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. (u-hmsresma)