0.9 C
London
Jumat, Januari 3, 2025
BerandaPolres MalangKomitmen Perangi Narkoba, Polres Malang Tangkap 228 Tersangka Sepanjang 2024

Komitmen Perangi Narkoba, Polres Malang Tangkap 228 Tersangka Sepanjang 2024

Date:

spot_imgspot_img

MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, terus menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Sepanjang tahun 2024, Polres Malang berhasil menangkap 228 tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus narkoba.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar pada Senin (30/12).

“Sepanjang tahun 2024 terdapat 188 kasus peredaran narkoba, seluruhnya kita tangani sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKBP Putu Kholis.

Ia menambahkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polres Malang untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang semakin mengancam generasi muda. Kapolres menjelaskan, dari total 228 tersangka yang ditangkap, 197 di antaranya merupakan pengedar narkoba, 8 orang adalah produsen, dan 23 lainnya merupakan pengguna aktif.

Penegakan hukum yang dilakukan sepanjang tahun ini juga berhasil menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 9,4 miliar. Penegakan hukum ini berhasil menyelamatkan 30.901 jiwa dari ancaman narkotika.

“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Malang,” tegasnya.

Kapolres AKBP Putu Kholis Aryana mengimbau masyarakat untuk aktif mendukung upaya pemberantasan narkoba. Menurutnya, kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam penanganan kasus narkoba, terutama dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka.

“Penanganan kasus narkoba membutuhkan bukti yang kuat. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang valid untuk membantu kami dalam mengungkap jaringan narkoba,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Malang juga menggagas program ‘Kampung Bersih Narkoba’ yang telah diterapkan di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, dan Desa Ardirejo, Kecamatan Kepanjen. Dua desa tersebut dipilih sebagai percontohan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

“Dua desa ini merupakan pilot project kami untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba. Kami berharap program ini dapat diimplementasikan di desa-desa lainnya di wilayah hukum Polres Malang,” ungkap Kapolres.

Melalui program ini, Polres Malang mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba, sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh narkotika.

Polres Malang memastikan bahwa komitmen pemberantasan narkoba akan terus diperkuat di tahun-tahun mendatang.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama, dan kami berkomitmen untuk menjadikan Malang sebagai wilayah yang bebas dari narkotika,” tutup AKBP Putu Kholis Aryana. (u-hmsresma)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img