12.8 C
London
Sabtu, Agustus 2, 2025
BerandaPolres MalangKurang dari 24 Jam, Polres Malang Bekuk Pencuri Mobil Expander yang Kabur...

Kurang dari 24 Jam, Polres Malang Bekuk Pencuri Mobil Expander yang Kabur ke Pandaan

Date:

spot_imgspot_img

MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang.

Seorang pemuda berinisial KSM (23), warga Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, diamankan setelah membawa kabur sebuah mobil Mitsubishi Expander milik tetangganya sendiri.

Kejadian ini terjadi pada Minggu (27/7/2025) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, MA (22), menyadari mobilnya raib saat kembali ke rumah setelah keluar malam.

Mobil tersebut diparkir di halaman rumah tanpa dikunci pagar, sementara kunci kendaraan digantung di ruang tengah.

“Saat korban pulang, mobil sudah tidak ada di tempatnya. Setelah itu korban langsung melapor ke Polsek Kepanjen,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (1/8/2025).

Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kepanjen langsung bergerak. Penyelidikan dilakukan dengan menganalisis rekaman CCTV dan menghimpun keterangan saksi.

Hasilnya, petugas menemukan ciri-ciri pelaku dan jejak keberadaan kendaraan. Mobil Expander warna hitam dengan nomor polisi N-1691-II itu terlacak berada di wilayah Pandaan, Pasuruan.

“Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Unit Opsnal Satreskrim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di wilayah Pasuruan. Kejadian pukul 03.00, siang sudah kami temukan,” jelas AKP Nur.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat diamankan, pelaku membawa serta barang bukti berupa kunci keyless, BPKB, fotokopi STNK, dan surat tanda coba kendaraan. Seluruh dokumen itu digunakan pelaku untuk mengelabui petugas bila sewaktu-waktu diberhentikan.

Modus pelaku adalah memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang sepi. Dia masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci mobil yang digantung di ruang tengah, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.

“Ini murni tindakan pencurian dengan pemberatan karena pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga,” tegas Kasatreskrim.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka nekat melakukan aksi pencurian untuk mendapatkan barang berharga. Mobil hasil curian rencananya akan dijual dan hasilnya digunakan untuk membayar pinjaman online akibat kecanduan judi onlinel.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp280 juta. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan intensif.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. Polisi memastikan akan mendalami apakah pelaku memiliki keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah lain.

Saat ini, penyidik tengah melanjutkan proses hukum dan pelaku resmi ditahan di Mapolres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa pengawasan terhadap kendaraan pribadi harus lebih ketat, terutama saat malam hari,” imbuh AKP Nur.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Nur juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat meninggalkan kendaraan.

“Pastikan rumah dikunci dengan baik, termasuk penyimpanan barang berharga termasuk kunci kendaraan. Serta selalu cek kondisi pintu dan jendela sebelum ditinggal pergi atau tidur,” pungkasnya. (u-hmsresma)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img