MALANG – Polres Malang menertibkan sekaligus memusnahkan sarana yang diduga digunakan untuk praktik judi sabung ayam di Dusun Sumberawan, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center 110.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, penindakan dilakukan oleh jajaran Polsek Singosari pada Senin (22/12/2025) siang. Lokasi yang dilaporkan berada di area kebun dan cukup jauh dari permukiman warga.
“Berdasarkan laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110, petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga digunakan sebagai arena judi sabung ayam,” kata AKP Bambang, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan, petugas harus menempuh akses sekitar dua kilometer dari jalan raya dan hanya bisa dilalui menggunakan sepeda motor untuk mencapai lokasi. Saat tiba di tempat kejadian perkara, aktivitas perjudian sudah tidak berlangsung.
“Di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas sabung ayam. Namun, sarana yang diduga digunakan untuk perjudian masih ada dan ditinggalkan di tengah kebun,” ujarnya.
Sebagai langkah penanganan, polisi kemudian melakukan pembongkaran dan pemusnahan sarana tersebut dengan cara dibakar di tempat. Tindakan itu dilakukan untuk mencegah lokasi kembali digunakan sebagai arena perjudian.
AKP Bambang menegaskan, selain penertiban, polisi juga memberikan imbauan kepada warga sekitar agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian.
“Kami juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan judi sabung ayam dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas serupa,” tegasnya.
Bambang menyebut, Polres Malang terus mendorong peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, salah satunya dengan memanfaatkan layanan Call Center 110.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak yang diduga sebagai penyelenggara atau pemilik sarana judi sabung ayam tersebut.
“Layanan 110 terbuka 24 jam. Masyarakat kami harapkan tidak ragu melapor jika mengetahui adanya praktik perjudian atau tindak pidana lainnya,” pungkas AKP Bambang. (u-hmsresma)


