MALANG – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Bululawang, Kabupaten Malang, berakhir dengan timah panas. Seorang pria berinisial TS (37), warga Kecamatan Tumpang, dilumpuhkan polisi setelah melawan saat ditangkap.
Aksi pencurian itu terjadi pada Oktober 2025 di Perumahan Pinang Garden, Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang. Korban yang tengah membersihkan rumah memarkir sepeda motor Honda Vario miliknya di depan rumah dalam kondisi terkunci stang.
Tak lama kemudian, saat keluar rumah, motor tersebut sudah tak ada di tempat. Korban sempat berusaha mencari di sekitar lokasi, namun hasilnya nihil.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bululawang,” kata Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Sabtu (8/11).
Bermodal laporan korban dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Unit Reskrim Polsek Bululawang bersama Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan TS di wilayah Kecamatan Tumpang.
Namun saat hendak ditangkap, TS justru berusaha kabur dan melawan petugas. Polisi pun akhirnya melakukan tindakan tegas terukur yang mengenai bagian kaki pelaku.
“Tersangka melawan saat akan diamankan dan berusaha kabur. Karena membahayakan keselamatan petugas, dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai bagian kaki,” imbuhnya.
Bambang menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian, pelaku TS diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan juga pernah terlibat penyalahgunaan narkoba. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Honda Vario hasil curian beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
“Pelaku ini residivis. Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Malang,” tegas Bambang.
Penangkapan TS ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Semeru 2025, di mana Polres Malang berhasil mengungkap 186 kasus dan menangkap 54 tersangka dari berbagai tindak pidana. Operasi tersebut menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menekan angka kejahatan 3C (curat, curas, curanmor) di wilayah Kabupaten Malang. (u-hmsresma)


