MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil meringkus seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di rumah warga saat penghuni sedang tertidur.
Pelaku berinisial AJR (27), warga Kecamatan Karangploso, ditangkap Unit Reskri Polsek Singosari setelah sempat buron selama lebih dari dua bulan.
Aksi pencurian itu terjadi di rumah MU (43), perempuan warga Desa Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada pertengahan Agustus 2025.
Pelaku diam-diam mengendap masuk ke dalam rumah korban pada malam hari. Setelah berhasil masuk, ia mencari barang berharga dan mengambil satu unit ponsel yang sedang dicas di samping tempat tidur korban.
Korban baru menyadari ponselnya hilang keesokan pagi dan segera melapor ke Polsek Singosari. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan petunjuk yang mengarah pada pelaku.
Hingga akhirnya AJR berhasil diamankan di sebuah gudang cabai di Desa Randuagung, Singosari, pada Minggu (26/10/2025) sore.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan modus yang digunakan pelaku. Dalam pemeriksaan, diketahui pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mengendap-endap pada malam hari saat penghuni tidur.
“Setelah berhasil masuk, pelaku mencari barang berharga dan mengambil ponsel yang sedang dicas di dekat korban,” ujar AKP Bambang, Rabu (29/10/2025).
Polisi segera mengamankan pelaku berikut barang bukti ponsel yang dicuri dari tangan korban.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan saat ini sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Bambang.
AKP Bambang menambahkan, pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Penyidik masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat aksi serupa di lokasi lain,” pungkasnya. (u-hmsresma)


