*Menjaga Keamanan dan Ketertiban di Tengah Proses Hukum, Kapolsek Singosari Pimpin Pengamanan Eksekusi Pengosongan Perkara Perdata di Perum Puri Kendedes* Kapolsek Singosari Kompol Masyhur Ade, S.I.K., M.H., memimpin langsung pengamanan eksekusi pengosongan perkara perdata yang terletak di Perumahan Puri Kendedes Blok B.19 RT.6 RW.6, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Senin, ( 11/06/2024 ) Eksekusi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengosongan properti tersebut melibatkan sejumlah petugas kepolisian dari Polsek Singosari yang dikerahkan untuk memastikan proses berjalan lancar dan kondusif. Kapolsek Singosari Kompol Masyhur Ade, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pengamanan ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti adanya perlawanan dari pihak yang dieksekusi atau potensi kericuhan dari warga sekitar. “Kami memastikan bahwa seluruh proses eksekusi berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan sekitar,” ujar Kapolsek Singosari. Proses eksekusi dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti. Petugas kepolisian mengawal petugas juru sita dari pengadilan yang melaksanakan pengosongan rumah tersebut. Seluruh barang milik penghuni rumah dipindahkan dengan tertib, dan tidak ada insiden yang mengganggu jalannya proses eksekusi. Kepala Desa Banjararum, Za’fari yang turut hadir dalam proses eksekusi ini, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar mengenai adanya kegiatan ini untuk menghindari kesalahpahaman. “Kami berharap semua pihak dapat menghormati putusan pengadilan dan menjaga situasi tetap kondusif,” katanya. Eksekusi pengosongan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang adil dan transparan di wilayah Kabupaten Malang. Pihak kepolisian dan aparatur desa berharap agar semua pihak yang terlibat dapat menghormati proses hukum yang berlaku dan menjaga ketertiban lingkungan. Dengan berakhirnya proses eksekusi ini, diharapkan konflik terkait perkara perdata tersebut dapat terselesaikan dan kedua belah pihak dapat mencari solusi terbaik sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.Kapolsek Singosari Kompol Masyhur Ade, S.I.K., M.H., memimpin langsung pengamanan eksekusi pengosongan perkara perdata yang terletak di Perumahan Puri Kendedes Blok B.19 RT.6 RW.6, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Senin, ( 11/06/2024 )
Eksekusi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengosongan properti tersebut melibatkan sejumlah petugas kepolisian dari Polsek Singosari yang dikerahkan untuk memastikan proses berjalan lancar dan kondusif.
Kapolsek Singosari Kompol Masyhur Ade, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pengamanan ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti adanya perlawanan dari pihak yang dieksekusi atau potensi kericuhan dari warga sekitar.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses eksekusi berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan sekitar,” ujar Kapolsek Singosari.
Proses eksekusi dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti. Petugas kepolisian mengawal petugas juru sita dari pengadilan yang melaksanakan pengosongan rumah tersebut. Seluruh barang milik penghuni rumah dipindahkan dengan tertib, dan tidak ada insiden yang mengganggu jalannya proses eksekusi.
Kepala Desa Banjararum, Za’fari yang turut hadir dalam proses eksekusi ini, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar mengenai adanya kegiatan ini untuk menghindari kesalahpahaman. “Kami berharap semua pihak dapat menghormati putusan pengadilan dan menjaga situasi tetap kondusif,” katanya.
Eksekusi pengosongan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang adil dan transparan di wilayah Kabupaten Malang. Pihak kepolisian dan aparatur desa berharap agar semua pihak yang terlibat dapat menghormati proses hukum yang berlaku dan menjaga ketertiban lingkungan.
Dengan berakhirnya proses eksekusi ini, diharapkan konflik terkait perkara perdata tersebut dapat terselesaikan dan kedua belah pihak dapat mencari solusi terbaik sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.