BerandaDaerahMotor Hilang dari Parkiran Kos di Malang, Polisi Tangkap Pelaku dari CCTV

Motor Hilang dari Parkiran Kos di Malang, Polisi Tangkap Pelaku dari CCTV

MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim berhasil mengamankan SA (47), pria yang diduga mencuri sepeda motor Honda Vario di sebuah tempat kos di Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban setelah sebelumnya mengajak korban bertemu di kamar kos.

Peristiwa itu terjadi di area parkir rumah kos di Jalan Bromo, Kepanjen, pada 6 Agustus 2026 lalu. Motor yang dibawa kabur merupakan Honda Vario milik korban perempuan, RA (38), asal Kepanjen, dengan kerugian sekitar Rp 16 juta.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan kejadian bermula saat pelaku yang merupakan warga Kecamatan Pagelaran, menghubungi korban melalui telepon dan mengajaknya bertemu di kos.

“Pelaku menghubungi korban dan kemudian bertemu di kamar kos. Keduanya sempat berbincang. Setelah itu pelaku berpamitan mencari makan dan sempat menawarkan nasi goreng kepada korban,” kata AKP Budiono kepada wartan, Sabtu (22/8/2026).

Korban kemudian menunggu pelaku sekitar satu jam. Karena tak kunjung kembali, korban mencari kunci sepeda motornya. Kunci tersebut ternyata sudah tidak ada. Saat mengecek area parkir, motor korban juga telah raib.

“Korban kemudian mencoba menghubungi pelaku, tetapi tidak bisa. Setelah mengecek parkiran, sepeda motor milik korban sudah tidak ditemukan,” ujarnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa keterangan saksi dan rekaman CCTV di area kos serta sekitar Jalan Bromo.

Dari rekaman CCTV, tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen mendapatkan ciri-ciri pelaku. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang kerap berada di sejumlah lokasi hiburan di Kota Malang.

Penyelidikan berlanjut hingga polisi mendeteksi pelaku yang kerap menumpang tidur di warung kopi wilayah Bululawang. Petugas kemudian mengamankan SA pada Rabu (19/8/2026).

Saat diamankan, pria tersebut awalnya berkelit dan menunjukkan KTP atas nama orang lain. Polisi kemudian menunjukkan bukti-bukti terkait hingga tersangka SA tidak bisa mengelak.

“Setelah diperiksa lebih lanjut, yang bersangkutan mengakui identitas sebenarnya adalah SA,” jelas Budiono.

Kepada penyidik, SA mengakui telah mengambil motor korban. Motor tersebut kemudian dijual melalui media sosial seharga Rp 5 juta.

Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 215 ribu yang disebut merupakan sisa hasil penjualan motor. Selain itu, petugas menyita ponsel, pakaian yang digunakan saat kejadian, dompet, serta sejumlah kartu identitas dan kartu perbankan.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kepanjen. Penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang telah dijual oleh tersangka,” kata Budiono.

Atas perbuatannya, Samin dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Budiono mengimbau masyarakat tidak memberikan kesempatan kepada orang yang belum dikenal untuk mengetahui akses, kunci, maupun barang berharga milik korban.

“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada, termasuk saat berada di tempat kos atau lingkungan tempat tinggal. Jangan lengah terhadap barang berharga dan segera laporkan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana,” pungkasnya. (u-hmsresma)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments