22.5 C
London
Selasa, Agustus 19, 2025
BerandaPolres MalangMotor Hilang di Kos, Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Malang Kurang dari 24...

Motor Hilang di Kos, Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Malang Kurang dari 24 Jam

Date:

spot_imgspot_img

MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah Pakis, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial VS (36), ditangkap usai diduga kuat sebagai pelaku pencurian motor Honda Beat milik seorang mahasiswa.

Kasus ini bermula saat korban WS (22), mahasiswa asal Blitar, kehilangan motor Honda Beat miliknya di garasi rumah kos di kawasan Jl. Wisnuwardhana, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Minggu (17/8/2025) pagi.

Motor berwarna merah hitam tersebut raib sekitar pukul 10.00 WIB.

“Korban sempat menanyakan ke temannya, dan diketahui motor masih ada sekitar pukul 09.00 WIB. Namun ketika saksi kembali satu jam kemudian, pagar sudah terbuka dan motor korban tidak ada. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Pakis,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Selasa (19/8/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Malang bersama Reskrim Polsek Pakis bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV yang diamankan, petugas mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

Hingga akhirnya, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil meringkus terduga pelaku VS, warga Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis. Ia ditangkap tak jauh dari rumahnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu jaket jumper hitam, helm bogo hitam yang digunakan pada saat melakukan kejahatan, serta uang tunai Rp90 ribu yang diduga hasil kejahatan. Selain itu, polisi juga mengamankan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti, termasuk uang hasil penjualan bagian dari motor. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp13 juta,” lanjut Bambang.

Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolsek Pakis dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih mengembangkan kemungkinan adanya jaringan curanmor yang melibatkan tersangka.

Saat ini, polisi masih memburu penadah barang hasil curian yang identitasnya sudah diketahui.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat. Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada, selalu mengunci ganda kendaraannya, dan memarkir di lokasi yang aman,” tutup Bambang. (u-hmsresma)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img