MALANG – Polres Malang membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat selama mudik Lebaran 2026. Fasilitas ini disiapkan untuk memberi rasa aman bagi warga yang meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama.
Layanan penitipan kendaraan ini dapat dimanfaatkan mulai 12 Maret hingga 31 Maret 2026. Penitipan bisa dilakukan di Mapolres Malang maupun di 30 Polsek jajaran yang tersebar di seluruh wilayah hukum Polres Malang.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan program ini merupakan bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat saat momentum mudik. Menurutnya, banyak warga yang khawatir kendaraannya rawan pencurian saat ditinggal pulang kampung.
“Kami membuka layanan penitipan kendaraan gratis untuk memfasilitasi masyarakat yang mudik. Ini sebagai upaya memberikan rasa aman bagi warga yang khawatir kendaraannya hilang saat rumah ditinggal,” ujar AKP Bambang Subinajar, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, syarat penitipan cukup mudah. Masyarakat hanya perlu menunjukkan dokumen kendaraan asli serta menyerahkan fotokopi identitas diri dan fotokopi dokumen kendaraan kepada petugas.
Menurut Bambang, kendaraan yang dititipkan akan dijamin keamanannya oleh kepolisian. Seluruh kendaraan juga ditempatkan di area parkir beratap agar terlindung dari terik matahari maupun hujan.
“Kendaraan akan kami tempatkan di lokasi parkir yang aman dan beratap, sehingga selain aman dari potensi gangguan juga terlindung dari panas dan hujan. Kami ingin masyarakat benar-benar merasa tenang selama mudik,” tegasnya.
Polres Malang mengimbau masyarakat yang berencana mudik Lebaran 2026 agar memanfaatkan fasilitas ini. Dengan langkah tersebut, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Malang tetap kondusif selama perayaan Idulfitri. (u-hmsresma)


