Dalam rangka pelayanan Prima SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai hukum dan peraturan yang berlaku di Tingkat Polsek.
Selain itu dalam pelaksanaan tugas fungsi SPKT meliputi dalam bentuk pembuatan Laporan Polisi, Surat Tanda Laporan Polisi, Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan barang/Surat.
Dari hasil keterangan Anggela salah seorang warga masyarakat Dampit yang hari kamis 19 /10/2023 pukul.09.30 wib, dia datang ke Mapolsek Dampit untuk meminta surat kehilangan ATM dari Kepolisian Sektor Dampit. Dia mengatakan bahwa sudah memiliki bukti dan persyaratan yang cukup untuk di buatkan surat kehilangan.”Saya Kehilangan ATM Kemarin dan hari ini saya membawa bukti – buktinya.” Alhamdulillah petugas jaga SPKT Bripka Candra Sapta langsung menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dengan melayani penuh humanis dan tanpa dipungut biaya sehingga masyarakat merasa puas dan senang atas pelayanan Polri khususnya dari Polsek Dampit Polres Malang.”Ucapnya
Sementara Kapolsek Dampit AKP Agung Hartawan S.H.M.H.,mengatakan pihaknya akan lebih mengutamakan peningkatan kualiatas pelayanan publik kepada masyarakat tentunya dengan humanis dan ngedepankan 3S (Senyum, Sapa dan Salam) agar masyarakat bisa merasa senang dan terayomi oleh Polri. Di samping Polri memberikan pelayanan yang prima, kewaspadaan mako juga harus benar-benar terjaga agar situasi mako Khusunya Polsek Dampit tetap aman dan Kondusif . Ucapnya
Memberikan pelayanan masyarakat dengan baik termasuk sebagai wujud tugas Polri sebagai Pelayan, Pelindung dan Pengayom Masyarakat. Imbuhnya