Pers Release Pengungkapan Tindak Pidana Curanmor di Polsek Wagir POLRES MALANG – Kapolsek Wagir AKP Ronny Margas. memimpin press release pengungkapan tindak pidana pencurian bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Jedong Kecamatan Wagir, Kamis (30/05/2024). Penyelidikan dilakukan oleh team opsnal unit Reskrim berdasarkan adanya laporan kehilangan sepeda motor merk Honda jenis Scoopy Warna Hitam Coklat dengan nopol L 4426 ABE tempat kejadian perkara Di Dusun Jurang Wugu Desa Jedong Diketahui hilang pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2024 jam 06.00 Wib Pelapor Bernama Miskan ingin menggunakan sepeda motor tersebut namun sepeda motor tersebut tidak dapat di temukan, atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 16. 000.000,- (enam belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wagir team opsnal unit reskrim Polsek Wagir dan Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan, hasil penyelidikan secara intensif dapat mengidentifikasi diduda pelaku pencurian sepeda motor yang hilang tersebut. Dari hasil perkembangan penyelidikan mengarah kepada pelaku bemama Andri Zainur Rozikin beralamat Jl. Kramat Ds. Tempuk renteng Kecamatan Turen dan Iwanto Beralamatkan Dsn. Wonokerso Ds. Sukodono, dilanjutkan dilakukan penangkapan di pantai bajul mati Kab. Malang. Pelaku mengakui Perbuatannya tersebut dan setelah berhasil menguasai sepeda Motor tersebut pelaku menggunakan Sepeda motor tersebut untuk keperluan sehari hari berkerja sebagai tukang las Terhadap disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukumam 5 (lima) tahun penjara dengan di amankan unit Sepeda Motor Jenis HONDA Scoopy Warna Hitam Coklat L 4426 ABE sebagai barang bukti. Modus Operandi pelaku sebelumnya mengambil kunci yang nyantol pada saat kendaraan terparkir dan pada saat ada kesempatan pelaku mengambil kendaraan tersebut. Kapolsek Menghimbau warga masyarakat berhati-hatilah parkir sepeda motor pastikan dalam keadaan terkunci stang, kanali lingkungan sekitarnya, kunci jangan sampai nyantol di sepeda motor “ujarnya. *PolsekWagir*POLRES MALANG – Kapolsek Wagir AKP Ronny Margas. memimpin press release pengungkapan tindak pidana pencurian bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Jedong Kecamatan Wagir, Kamis (30/05/2024).
Penyelidikan dilakukan oleh team opsnal unit Reskrim berdasarkan adanya laporan kehilangan sepeda motor merk Honda jenis Scoopy Warna Hitam Coklat dengan nopol L 4426 ABE tempat kejadian perkara Di Dusun Jurang Wugu Desa Jedong Diketahui hilang pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2024 jam 06.00 Wib Pelapor Bernama Miskan ingin menggunakan sepeda motor tersebut namun sepeda motor tersebut tidak dapat di temukan, atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 16. 000.000,- (enam belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wagir
team opsnal unit reskrim Polsek Wagir dan Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan, hasil penyelidikan secara intensif dapat mengidentifikasi diduda pelaku pencurian sepeda motor yang hilang tersebut.
Dari hasil perkembangan penyelidikan mengarah kepada pelaku bemama Andri Zainur Rozikin beralamat Jl. Kramat Ds. Tempuk renteng Kecamatan Turen dan Iwanto Beralamatkan Dsn. Wonokerso Ds. Sukodono, dilanjutkan dilakukan penangkapan di pantai bajul mati Kab. Malang.
Pelaku mengakui Perbuatannya tersebut dan setelah berhasil menguasai sepeda Motor tersebut pelaku menggunakan Sepeda motor tersebut untuk keperluan sehari hari berkerja sebagai tukang las
Terhadap disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukumam 5 (lima) tahun penjara dengan di amankan unit Sepeda Motor Jenis HONDA Scoopy Warna Hitam Coklat L 4426 ABE sebagai barang bukti.
Modus Operandi pelaku sebelumnya mengambil kunci yang nyantol pada saat kendaraan terparkir dan pada saat ada kesempatan pelaku mengambil kendaraan tersebut.
Kapolsek Menghimbau warga masyarakat berhati-hatilah parkir sepeda motor pastikan dalam keadaan terkunci stang, kanali lingkungan sekitarnya, kunci jangan sampai nyantol di sepeda motor “ujarnya.
PolsekWagir