Kabarbosomalang.net – Unit BPKB Kepanjen, Satlantas Polres Malang, menyampaikan bagi pemilik kendaraan yang mengalami kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), ada beberapa langkah yang perlu diikuti untuk mengurusnya kembali. Anggota Polantas memberikan informasi tentang tata cara pengurusan BPKB hilang agar prosesnya berjalan lancar dan efisien.
Langkah-langkah Pengurusan BPKB Hilang:
- Laporan Kehilangan: Pemilik kendaraan harus membuat laporan kehilangan BPKB di kepolisian setempat.
- Mengisi Formulir: Pemilik kendaraan harus mengisi formulir pengurusan BPKB hilang yang disediakan oleh pihak kepolisian.
- Menyerahkan Dokumen: Pemilik kendaraan harus menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, STNK, dan surat keterangan kehilangan.
- Proses Verifikasi: Pihak kepolisian akan melakukan verifikasi data kendaraan dan dokumen-dokumen yang diserahkan.
- Penerbitan BPKB Baru: Setelah proses verifikasi selesai, BPKB baru akan diterbitkan dan dapat diambil oleh pemilik kendaraan.
Tips dari Anggota Polantas:
- Pastikan Anda memiliki salinan BPKB dan dokumen-dokumen lainnya untuk memudahkan proses pengurusan.
- Jangan lupa untuk meminta tanda terima laporan kehilangan BPKB di kepolisian setempat.
- Proses pengurusan BPKB hilang dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, jadi pastikan Anda mempersiapkan diri dengan baik.
Dengan mengetahui tata cara pengurusan BPKB hilang, pemilik kendaraan dapat menghemat waktu dan menghindari kesulitan dalam mengurus dokumen kendaraan yang hilang. (nv)