11.2 C
London
Rabu, Oktober 15, 2025
BerandaPolres Malang"Polantas Menyapa". Sosialisasi Proses Cek Fisik Kendaraan di Samsat Talangagung.

“Polantas Menyapa”. Sosialisasi Proses Cek Fisik Kendaraan di Samsat Talangagung.

Date:

spot_imgspot_img

Samsat 2 Karangploso Kabupaten Malang memberikan layanan cek fisik kendaraan kepada masyarakat untuk memastikan kondisi kendaraan sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Cek fisik kendaraan ini dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian antara data fisik kendaraan dengan dokumen STNK dan BPKB.

Proses Cek Fisik Kendaraan:

  1. Pendaftaran: Pemilik kendaraan mendaftar di Samsat Karangploso dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti STNK, BPKB, dan KTP.
  2. Pemeriksaan Fisik: Petugas melakukan pemeriksaan fisik kendaraan untuk memverifikasi kesesuaian antara data fisik kendaraan dengan dokumen.
  3. Pengisian Formulir: Pemilik kendaraan mengisi formulir permohonan cek fisik kendaraan.
  4. Pengesahan: Petugas mengesahkan hasil cek fisik kendaraan setelah pemeriksaan selesai.

Dokumen yang Diperlukan:

  • STNK Asli: Surat Tanda Nomor Kendaraan
  • BPKB Asli: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
  • KTP Asli: Kartu Tanda Penduduk
  • Faktur Pembelian: Dokumen pembelian kendaraan (untuk kendaraan baru)

Kapan Cek Fisik Dilakukan?

Cek fisik kendaraan biasanya dilakukan dalam beberapa situasi, seperti:

  • Perpanjangan STNK 5 tahunan
  • Pengurusan STNK atau BPKB hilang
  • Balik nama kendaraan
  • Mutasi kendaraan
  • Pindah alamat

Dengan melakukan cek fisik kendaraan di Samsat Karangploso, masyarakat dapat memastikan bahwa kendaraan mereka dalam kondisi baik dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki. (nv)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img