1.4 C
London
Sabtu, Januari 18, 2025
BerandaPolres MalangPolisi Bekuk Pelaku Perampasan dan Kekerasan di Penginapan Malang

Polisi Bekuk Pelaku Perampasan dan Kekerasan di Penginapan Malang

Date:

spot_imgspot_img

MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil meringkus pelaku perampasan dan penganiayaan yang terjadi di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial RA (22), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, diringkus setelah menggasak tiga ponsel dan uang tunai dari korbannya.

“Betul, petugas telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku perampasan dan penganiayaan di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, dalam keterangan pers di Mapolres Malang, Sabtu (18/1/2025).

Penangkapan RA dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen pada Jumat (17/1) dini hari di kediamannya. Aksi ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah laporan korban berinisial F (30), warga Pagelaran, Malang. Kejadian naas tersebut dilaporkan terjadi pada 23 Desember 2024.

Pada malam kejadian, korban F sedang menginap seorang diri di penginapan. Sekitar pukul 01.00 WIB, pintu kamar korban diketuk oleh seseorang yang tidak dikenal. Tanpa menaruh curiga, korban membuka pintu, dan pelaku langsung masuk serta melakukan pemukulan hingga korban kehilangan kesadaran.

Pelaku kemudian mengambil tiga ponsel korban yang terdiri dari iPhone 11, Vivo, dan Realme, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta. Korban ditemukan dalam kondisi babak belur oleh karyawan penginapan dan langsung dilarikan ke puskesmas untuk mendapat perawatan medis.

“Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kepanjen dua hari setelah kejadian oleh keluarga korban,” ungkap AKP Dadang.

AKP Dadang menyebut, setelah menerima laporan, Polsek Kepanjen segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti dari lokasi kejadian. Berdasarkan hasil identifikasi, keberadaan pelaku berhasil terlacak, dan RA ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan salah satu barang bukti berupa ponsel Realme milik korban. Dua ponsel lainnya serta uang tunai hasil kejahatan diketahui telah dijual oleh pelaku untuk melunasi utang.

“Dari pengakuan tersangka, barang-barang milik korban dijual untuk membayar utang,” jelas AKP Dadang.

AKP Dadang menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan situasi sepi di penginapan untuk melancarkan aksinya. Pelaku juga mengincar korban yang dianggap lengah dan tidak dapat melakukan perlawanan.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan serupa di lokasi lain. RA kini mendekam di tahanan Polres Malang dan dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas AKP Dadang. (u-hmsresma)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img