BerandaDaerahPolisi Bekuk Terduga Pencuri iPhone saat Bantengan di Malang

Polisi Bekuk Terduga Pencuri iPhone saat Bantengan di Malang

MALANG – Polres Malang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MN (20) setelah diduga mencuri iPhone 11 milik mahasiswi saat menonton Bantengan di Taman Wisata New Wendit, Kabupaten Malang.

Polisi mengamankan MN di lokasi pada Senin (12/10/2026) dini hari, tak lama setelah korban melaporkan kehilangan ponselnya.

Kasus ini bermula saat seorang mahasiswi berinisial SN (20), warga Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, menonton Bantengan bersama teman-temannya pada Senin (12/10/2026) dini hari. Sekitar pukul 00.05 WIB, suasana di sekitar arena semakin padat ketika pertunjukan memasuki sesi kalapan.

Di tengah kerumunan, korban mengaku terdorong penonton lain. Namun, saat hendak mengambil handphone dari saku depan jaketnya, iPhone 11 miliknya ternyata sudah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pakis.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

“Begitu menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku,” kata Budiono, Selasa (13/10/2026).

Penyelidikan itu berujung pada penangkapan MN di kawasan Taman Wisata New Wendit, Jalan Mendit Barat, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, sekitar pukul 00.35 WIB. Petugas Polsek Pakis bersama tim Satreskrim Polres Malang turut mengamankan satu unit iPhone 11 berwarna ungu yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Menurut Budiono, pengamanan terduga pelaku dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan korban. Polisi kini masih mendalami perkara tersebut melalui proses penyidikan.

“Terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian. Saat ini, penanganan perkara masih berlanjut,” ujarnya.

Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat berada di tempat ramai, terutama ketika menghadiri pertunjukan atau kegiatan hiburan.

Dalam perkara ini, MN disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan menyimpan barang berharga di tempat yang aman. Jangan sampai suasana ramai membuat kita lengah,” tutur Budiono. (u-hmsresma)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments