22.6 C
London
Jumat, September 20, 2024
BerandaPolres MalangPolisi Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Pencuri Jeruk di Desa' Gedog Kulon Kec...

Polisi Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Pencuri Jeruk di Desa’ Gedog Kulon Kec Turen

Date:

spot_imgspot_img

Polisi Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Pencuri Jeruk di Desa’ Gedog Kulon Kec Turen POLRES MALANG – Polsek Turen Unit Reskrim Polsek Turen berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku pencurian jeruk di Desa’ Gedog Kulon Kec Turen Kab Malang, Jumat (12/07/2024). Kapolsek Turen Kompol Hari Subagiyo, dalam keterangannya mengatakan bahwa ketiga pelaku yang berhasil ditangkap Mat Sari, Agus alias Ucok, Mohamad Arif alias Kacir yang ketiga merupakan warga Kec Dampit. Ketiga pelaku berhasil kita tangkap berkat informasi dari penjaga Kebun jeruk yang kebetulan mencurigai gerak gerik ketiga pelaku. “Ketiga pelaku ini sudah lima sudah lima kali beraksi di area kebun jeruk ini yang ke empat berhasil lolos dan kelima baru tertangkap basah. Dari hasil pencurian jeruk sebelum nya mereka jual ke pedagang buah yang ada di kawasan pasar Dampit dengan harga Rp 7.000 per kg nya. Tafsir kerugian Rp .1.250.000 dengan hasil curian jeruk seberat 1.74 kwintal ini hanya untuk yang kelima sedangkan sebelum masih kami lakukan penyelidikan. Pelaku kini telah diamankan di Polsek Turen untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. “Ketiga pelaku akan disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Kompol Hari. #humasturen#POLRES MALANG – Polsek Turen Unit Reskrim Polsek Turen berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku pencurian jeruk di Desa’ Gedog Kulon Kec Turen Kab Malang, Jumat (12/07/2024).

Kapolsek Turen Kompol Hari Subagiyo, dalam keterangannya mengatakan bahwa ketiga pelaku yang berhasil ditangkap Mat Sari, Agus alias Ucok, Mohamad Arif alias Kacir yang ketiga merupakan warga Kec Dampit.

Ketiga pelaku berhasil kita tangkap berkat informasi dari penjaga Kebun jeruk yang kebetulan mencurigai gerak gerik ketiga pelaku.

“Ketiga pelaku ini sudah lima sudah lima kali beraksi di area kebun jeruk ini yang ke empat berhasil lolos dan kelima baru tertangkap basah.

Dari hasil pencurian jeruk sebelum nya mereka jual ke pedagang buah yang ada di kawasan pasar Dampit dengan harga Rp 7.000 per kg nya.

Tafsir kerugian Rp .1.250.000 dengan hasil curian jeruk seberat 1.74 kwintal ini hanya untuk yang kelima sedangkan sebelum masih kami lakukan penyelidikan.

Pelaku kini telah diamankan di Polsek Turen untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Ketiga pelaku akan disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Kompol Hari.

#humasturen#

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img