MALANG – Polres Malang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik judi sabung ayam di wilayah Kabupaten Malang. Dalam dua operasi terpisah, aparat membongkar lokasi yang diduga kerap dijadikan ajang sabung ayam di Kecamatan Dampit dan Kecamatan Bantur.
Penertiban pertama dilakukan oleh Polsek Dampit pada Minggu (17/8/2025) malam. Polisi menyisir sebuah bangunan semi permanen di Dusun Krajan, Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, yang diduga kerap digunakan warga untuk sabung ayam.
Saat digerebek, polisi tidak menemukan adanya aktivitas sabung ayam. Namun, sejumlah peralatan seperti tiga kurungan ayam, karpet, dan kayu ditemukan di lokasi.
Petugas kemudian melakukan pembakaran terhadap barang-barang tersebut agar tidak lagi disalahgunakan.
“Dari keterangan warga setempat, lokasi itu beberapa kali dipakai untuk sekadar mengadu ayam atau ‘ngabar’. Meski begitu, kami beri penekanan agar tidak lagi dilakukan, karena rawan disalahgunakan untuk perjudian,” terang Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Selasa (19/8/2025).
Sehari setelahnya, Polsek Bantur juga melakukan pembongkaran arena sabung ayam di area kebun tebu, Dusun Krajan, Desa Wonokerto. Lokasi ini berada jauh dari pemukiman warga dan berbentuk bangunan semi permanen berbahan bambu dengan atap seadanya.
Petugas bersama warga setempat membongkar bangunan tersebut, lalu mengumpulkan sisa kurungan ayam dan material lainnya untuk dibakar. Kegiatan berlanjut dengan silaturahmi serta pendekatan kepada tokoh masyarakat setempat, guna mencegah praktik serupa terulang kembali.
“Polres Malang berkomitmen menindak segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam. Kami tidak segan membongkar dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Langkah ini juga untuk menjaga ketertiban serta mencegah keresahan warga,” tegas Bambang. (u-hmsresma)