Polres Malang Ungkap Kasus Pencabulan, Tersangka Merupakan Oknum Guru Ngaji
MALANG – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di wilayah Kabupaten Malang. Tersangka yang merupakan oknum guru ngaji diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap empat anak dibawah umur yang merupakan muridnya.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, dalam konferensi persnya, mengungkapkan bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial IS (32), yang berprofesi sebagai guru ngaji dan berasal dari Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Lawang.
“Kejadian ini berada di Kecamatan Lawang tepatnya Desa Srigading dan tempatnya merupakan tempat pengajian biasa digunakan untuk pengajian maupun belajar agama,” kata Kompol Wisnu di Mapolres Malang, Sabtu (9/9/2023).
Wisnu mengungkapkan, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan yang diterima oleh kepolisian pada 19 Agustus 2023 lalu dari orang tua salah satu korban. Polisi segera merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi-saksi terkait.
Hasil dari penyelidikan yang intensif, pada tanggal 6 September 2023, polisi berhasil mengamankan tersangka IS dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan, Lanjut Wisnu, tersangka IS diduga melakukan perbuatan cabul terhadap empat orang korban yang masih berusia antara 12 hingga 17 tahun. Perbuatan tersebut disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2020 di tempat tempat menimba ilmu keagamaan milik tersangka di Desa Srigading, Kecamatan Lawang.
“Ada empat korban, salah satunya tersangka melakukan perbuatan terhadap korban sebanyak tiga kali yaitu sejak bulan Maret 2023 sampai dengan Juni 2023 lalu, ada korban lainnya sebanyak 5 kali sekitar bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023,” jelasnya.
Bahkan Salah satu korban, yang kini berusia 19 tahun, telah mengalami perbuatan tidak senonoh tersebut selama beberapa tahun sebelumnya. Korban ini, seperti yang diungkapkan oleh Wakapolres, telah memendam perasaan dan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya selama ini.
“Pada saat kejadian seluruh korban masih di bawah umur yaitu mulai dari umur 12, ada korban juga yang saat ini berumur 19 tahun, namun kejadiannya pada yang bersangkutan masih di bawah umur,” jelasnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan merayu korban setelah pelajaran mengaji selesai. Tersangka memberikan janji kepada korban bahwa dengan menuruti perintahnya sebagai guru, hidup mereka kelak akan sukses.
“Selain merayu, tersangka juga memberikan pesan kepada korban untuk tidak menceritakan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada orang tua mereka,” ungkap Taufik.
Akibat perbuatannya, IS saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang. Dia akan dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Taufik mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan tindak kejahatan serupa kepada pihak berwajib. Kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlunya perlindungan anak-anak dari segala bentuk pelecehan dan kekerasan.
“Kami akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan bahwa tidak ada korban lain atas tindakan tersangka,” pungkasnya. (u-hmsresma)