*Polres Malang Banjir Karangan Bunga, Dukung Polisi Tindak Tegas Penganiaya Satwa* *MALANG* – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, menuai apresiasi dari berbagai komunitas dan elemen masyarakat atas keberhasilannya dalam menangani kasus penganiayaan satwa yang terjadi di Kabupaten Malang. Halaman depan Mapolsek Dau dipenuhi oleh sejumlah papan bunga ucapan terima kasih sejak Sabtu (22/6/2024) hingga Senin (24/6/2024). Karangan bunga tersebut merupakan ungkapan dukungan dari berbagai lapisan masyarakat terhadap tindakan tegas Polres Malang dan Polsek Dau dalam mengungkap aksi keji penganiayaan satwa yang terjadi baru-baru ini. Sedikitnya enam papan karangan bunga menghiasi halaman Mapolsek Dau, dikirim oleh masyarakat pribadi, komunitas, hingga organisasi dari berbagai kota di Indonesia seperti Jakarta, Palembang, dan Bali. Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, saat dikonfirmasi membenarkan adanya karangan bunga tersebut. “Betul, kami menerima karangan bunga yang berisi apresiasi dan terima kasih atas penanganan kasus penganiayaan satwa di Kecamatan Dau,” ujar Ipda Dicka di Polres Malang, Senin (24/6/2024). Ipda Dicka menambahkan bahwa pihaknya sangat menghargai dukungan masyarakat yang telah membantu memperkuat semangat Polres Malang dalam menangani kasus penganiayaan satwa. “Kami sampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat, hal ini memacu kami untuk menjadi semakin kuat melawan segala bentuk tindak pidana,” tegas Ipda Dicka. Beberapa pesan dalam karangan bunga tersebut berbunyi: “Apresiasi Tertinggi Untuk Polsek Dau & Polres Malang Atas Pengungkapan Kasus Kucing Dipaku” dari Animal Defenders Indonesia Chapter Bali, “Tegakkan hukum pantang mundur penganiayaan satwa adalah kejahatan” dari Encourage-Jakarta-Bali-Palembang, dan “Bravo Jajaran Polsek Dau Menuju Sejahtera Hewan Indonesia” dari PKDI Malang. Seperti diketahui, Polres Malang melalui Polsek Dau tengah menangani kasus penganiayaan satwa yang terjadi di Perumahan Puncak Sengkaling, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, pada Selasa (18/6/2024). Insiden tersebut bermula ketika AA (38), warga Desa Sumbersekar, menemukan seekor kucing berwarna putih dalam keadaan tidak bernyawa dengan luka-luka di sekujur tubuhnya. Lebih miris lagi, kaki kucing tersebut tertancap paku di pohon di halaman rumahnya. Foto kondisi kucing yang diunggah AA ke media sosial menjadi viral dan memicu kemarahan publik. Merespons kejadian tersebut, Polres Malang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial IW (40), asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, yang berdomisili di Perumahan Puncak Sengkaling, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau. “Saat ini tersangka telah diproses penyidikan dan terancam Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 bulan,” pungkas Ipda Dicka. Langkah cepat dan tegas dari Polres Malang dan Polsek Dau ini mendapat sambutan positif dari masyarakat yang mengharapkan penegakan hukum terhadap kejahatan penganiayaan satwa dapat terus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu. (u-hmsresma)MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, menuai apresiasi dari berbagai komunitas dan elemen masyarakat atas keberhasilannya dalam menangani kasus penganiayaan satwa yang terjadi di Kabupaten Malang. Halaman depan Mapolsek Dau dipenuhi oleh sejumlah papan bunga ucapan terima kasih sejak Sabtu (22/6/2024) hingga Senin (24/6/2024).
Karangan bunga tersebut merupakan ungkapan dukungan dari berbagai lapisan masyarakat terhadap tindakan tegas Polres Malang dan Polsek Dau dalam mengungkap aksi keji penganiayaan satwa yang terjadi baru-baru ini.
Sedikitnya enam papan karangan bunga menghiasi halaman Mapolsek Dau, dikirim oleh masyarakat pribadi, komunitas, hingga organisasi dari berbagai kota di Indonesia seperti Jakarta, Palembang, dan Bali.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, saat dikonfirmasi membenarkan adanya karangan bunga tersebut.
“Betul, kami menerima karangan bunga yang berisi apresiasi dan terima kasih atas penanganan kasus penganiayaan satwa di Kecamatan Dau,” ujar Ipda Dicka di Polres Malang, Senin (24/6/2024).
Ipda Dicka menambahkan bahwa pihaknya sangat menghargai dukungan masyarakat yang telah membantu memperkuat semangat Polres Malang dalam menangani kasus penganiayaan satwa.
“Kami sampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat, hal ini memacu kami untuk menjadi semakin kuat melawan segala bentuk tindak pidana,” tegas Ipda Dicka.
Beberapa pesan dalam karangan bunga tersebut berbunyi: “Apresiasi Tertinggi Untuk Polsek Dau & Polres Malang Atas Pengungkapan Kasus Kucing Dipaku” dari Animal Defenders Indonesia Chapter Bali,
“Tegakkan hukum pantang mundur penganiayaan satwa adalah kejahatan” dari Encourage-Jakarta-Bali-Palembang, dan “Bravo Jajaran Polsek Dau Menuju Sejahtera Hewan Indonesia” dari PKDI Malang.
Seperti diketahui, Polres Malang melalui Polsek Dau tengah menangani kasus penganiayaan satwa yang terjadi di Perumahan Puncak Sengkaling, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, pada Selasa (18/6/2024). Insiden tersebut bermula ketika AA (38), warga Desa Sumbersekar, menemukan seekor kucing berwarna putih dalam keadaan tidak bernyawa dengan luka-luka di sekujur tubuhnya.
Lebih miris lagi, kaki kucing tersebut tertancap paku di pohon di halaman rumahnya. Foto kondisi kucing yang diunggah AA ke media sosial menjadi viral dan memicu kemarahan publik.
Merespons kejadian tersebut, Polres Malang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial IW (40), asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, yang berdomisili di Perumahan Puncak Sengkaling, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau.
“Saat ini tersangka telah diproses penyidikan dan terancam Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 bulan,” pungkas Ipda Dicka.
Langkah cepat dan tegas dari Polres Malang dan Polsek Dau ini mendapat sambutan positif dari masyarakat yang mengharapkan penegakan hukum terhadap kejahatan penganiayaan satwa dapat terus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu. (u-hmsresma)