14.2 C
London
Selasa, April 15, 2025
BerandaPolres MalangPolres Malang Bekuk Pencuri Rumah Kosong Saat Salat Id, Kerugian Capai Rp18...

Polres Malang Bekuk Pencuri Rumah Kosong Saat Salat Id, Kerugian Capai Rp18 Juta

Date:

spot_imgspot_img

MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi saat rumah korban ditinggal dalam kondisi kosong untuk melaksanakan salat Idulfitri. Dalam kejadian tersebut, pelaku menggasak barang-barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp18 juta.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar membenarkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Satreskrim Polres Malang.

“Pelaku memanfaatkan momen salat Id di pagi hari saat rumah dalam keadaan kosong. Ia masuk dengan cara memanjat tembok dan mencungkil pintu belakang. Ini murni pencurian dengan pemberatan,” kata AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).

Kasihumas menjelaskan, kejadian itu berlangsung pada Senin, 31 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Kawi, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Saat itu, korban dan pelapor tengah pergi salat Id di Masjid Baiturahman Kepanjen.

Ketika kembali, mereka mendapati rumah dalam kondisi berantakan dan sejumlah barang hilang.

Adapun barang yang hilang meliputi 3 unit handphone (OPPO A12, Realme C21Y, Samsung Note 10), serta uang tunai senilai Rp9 juta, yang terdiri dari Rp4 juta rupiah dan 1.000 Riyal Arab Saudi (setara Rp5 juta). Total kerugian korban mencapai Rp18 juta, termasuk perhiasan emas yang juga sempat dibawa pelaku.

“Pelaku beraksi dalam waktu singkat, memanfaatkan suasana sepi karena warga tengah menunaikan salat Id. Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan,” jelas Bambang.

Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku KR (24), yang merupakan warga Kelurahan Arjowinangun, Kedungkandang, Kota Malang. Ia ditangkap pada Jumat malam (11/4/2025) sekitar pukul 22.50 WIB di sebuah warnet Kecamatan Kepanjen.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua HP milik korban, satu tas selempang, dua cincin emas, satu gelang emas, dan uang tunai Rp697 ribu. Diketahui sebagian besar hasil kejahatan telah digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.

“Dari total uang tunai Rp9 juta yang dicuri, hanya tersisa Rp697 ribu. Sisanya sudah digunakan oleh tersangka,” tambah AKP Bambang.

Pelaku kini diamankan di Polres Malang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

Polres Malang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, khususnya saat meninggalkan rumah dalam waktu lama.

“Kami minta warga tidak lengah, pastikan rumah terkunci rapat saat ditinggal bepergian,” pungkas AKP Bambang. (u-hmsresma)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img