21.4 C
London
Selasa, Agustus 26, 2025
BerandaPolres MalangPolres Malang Gelar Rakor Bahas Sound Horeg, 4 Hal Jadi Sorotan

Polres Malang Gelar Rakor Bahas Sound Horeg, 4 Hal Jadi Sorotan

Date:

spot_imgspot_img

MALANG – Polres Malang menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas penggunaan sound system atau yang dikenal sebagai sound horeg, Selasa (26/8/2025). Rakor ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya terkait pembatasan penggunaan pengeras suara di masyarakat.

Rakor digelar di ruang rapat Polres Malang dan dihadiri Bupati Malang, unsur Forkopimda, pejabat utama Polres Malang, hingga perwakilan OPD terkait. Agenda ini membahas draf aturan teknis soal sound system yang kerap menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., menegaskan ada empat poin utama yang menjadi perhatian.

“Ada 4 hal yang kami soroti, yaitu pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan pengangkut sound, pembatasan waktu dan tempat, serta aturan penggunaan sound system untuk kegiatan masyarakat,” kata AKBP Danang, Selasa (26/8).

Meski begitu, Kapolres menegaskan aturan teknis masih dalam tahap perumusan. Menurut Danang, pembahasan ini penting karena fenomena sound horeg sudah meluas di Jawa Timur, bahkan mendapat sorotan hingga ke luar daerah.

“Draft rinciannya masih disusun. Harapannya, aturan ini bisa menjadi kesepakatan bersama agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan, pembatasan ini bukan untuk mematikan hiburan masyarakat, melainkan menjaga ketertiban umum. Dalam paparannya, Kapolres juga menyinggung regulasi baku kebisingan sesuai standar Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Sound system berpindah tempat dibatasi maksimal 85 dBA, sedangkan untuk kegiatan kenegaraan, musik, seni, dan budaya di ruang terbuka bisa sampai 120 dBA.

“Peraturan ini agar kegiatan masyarakat tetap bisa berjalan, tapi tidak menimbulkan keresahan. Positifnya kita dukung, sisi negatifnya harus diminimalisir,” tegas Kapolres.

Rakor juga membahas soal zonasi kegiatan serta pembatasan waktu berlangsungnya kegiatan di hari kerja dan saat akhir pekan. Selain itu, penggunaan sound system juga ditekankan tidak boleh menimbulkan pelanggaran norma agama, hukum, maupun kesusilaan.

“Yang jelas, keputusan final nanti harus disepakati bersama agar bisa ditegakkan di seluruh wilayah Kabupaten Malang,” pungkas AKBP Danang.

Sementara itu, Bupati Malang HM Sanusi dalam sambutannya menegaskan pemerintah daerah akan menyelaraskan aturan turunan SE tersebut. Menurutnya, pengaturan sound system penting agar kegiatan masyarakat tetap berjalan tanpa menimbulkan gangguan.

“Kita akomodir hiburan masyarakat, tapi tetap ada aturan agar tidak menimbulkan masalah sosial,” katanya. (u-hmsresma)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img