*Polres Malang Selidiki Dugaan Pungli di Kawasan Wisata Pantai Balekambang* *MALANG* – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Pantai Balekambang, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Kasus mendapatkan perhatian luas di media sosial usai seorang wisatawan mengaku terkena pungli dengan dalih jasa parkir. Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menyatakan bahwa pihaknya melalui Polsek Bantur telah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat ini, lanjutnya, polisi masih berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata untuk mendalami digaan peristiwa pungli tersebut. “Masih kita selidiki, tadi sudah kami cek langsung ke lokasi,” ujar Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang pada Kamis (27/6/2024). Kasihumas menjelaskan, kejadian ini bermula saat salah satu wisatawan membagikan pengalamannya di media sosial Facebook. Akun bernama Diy Rascalleo mengunggah video yang menarasikan adanya pungutan liar dengan dalih uang keamanan parkir saat ia berkunjung ke Pantai Balekambang pada Selasa (25/6). Dalam unggahannya, Diy mengeluhkan pungutan uang parkir yang dirasa memberatkan, karena ia sudah membayar tiket masuk sekaligus parkir saat memasuki kawasan wisata di loket masuk. Namun, tidak dijelaskan jumlah nominal dan oleh siapa pungli tersebut dilakukan. “Dalam unggahan tersebut terdapat keluhan terkait dugaan pungli parkir yang dilakukan di dalam kawasan wisata,” jelas Ipda Dicka. Ipda Dicka menjelaskan bahwa pengelolaan tiket masuk wisata Pantai Balekambang termasuk jasa pengamanan tempat parkir kendaraan wisatawan selama ini dikelola oleh Perumda Jasa Unit Balekambang dan Perhutani RPH Sumbermaning Kulon. Pengelolaan ini juga melibatkan organisasi masyarakat Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wonoadi Desa Srigonco. Rincian tiket masuk resmi pengunjung per orang adalah Rp 20 ribu, sementara jasa parkir kendaraan adalah sebesar Rp 5 ribu untuk roda dua, Rp 10 ribu untuk roda empat, dan Rp 20 ribu untuk kendaraan besar seperti bus pariwisata. “Pembayaran tiket masuk wisata dan parkir ditarik di areal pintu masuk wisata Balekambang,” terang Ipda Dicka. Ipda Dicka menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan toleransi terhadap perbuatan premanisme berkedok pungutan liar dalam bentuk apapun di wilayah Kabupaten Malang. Hal ini dilakukan agar situasi keamanan dan ketertiban senantiasa terjaga. “Kepolisian bersama pihak terkait akan terus melakukan penyelidikan hingga kasus dugaan pungli tersebut terungkap,” tegasnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut mengunjungi tempat-tempat wisata di Kabupaten Malang. Polres Malang akan meningkatkan patroli di daerah wisata guna menjamin keamanan wisatawan serta menindak potensi kerawanan pungli dan premanisme. Diharapkan dengan langkah-langkah yang diambil oleh Polres Malang, kasus dugaan pungli di Pantai Balekambang dapat segera terungkap dan memberikan rasa aman kepada para wisatawan yang berkunjung. (u-hmsresma)MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Pantai Balekambang, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Kasus mendapatkan perhatian luas di media sosial usai seorang wisatawan mengaku terkena pungli dengan dalih jasa parkir.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menyatakan bahwa pihaknya melalui Polsek Bantur telah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat ini, lanjutnya, polisi masih berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata untuk mendalami digaan peristiwa pungli tersebut.
“Masih kita selidiki, tadi sudah kami cek langsung ke lokasi,” ujar Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang pada Kamis (27/6/2024).
Kasihumas menjelaskan, kejadian ini bermula saat salah satu wisatawan membagikan pengalamannya di media sosial Facebook. Akun bernama Diy Rascalleo mengunggah video yang menarasikan adanya pungutan liar dengan dalih uang keamanan parkir saat ia berkunjung ke Pantai Balekambang pada Selasa (25/6).
Dalam unggahannya, Diy mengeluhkan pungutan uang parkir yang dirasa memberatkan, karena ia sudah membayar tiket masuk sekaligus parkir saat memasuki kawasan wisata di loket masuk. Namun, tidak dijelaskan jumlah nominal dan oleh siapa pungli tersebut dilakukan.
“Dalam unggahan tersebut terdapat keluhan terkait dugaan pungli parkir yang dilakukan di dalam kawasan wisata,” jelas Ipda Dicka.
Ipda Dicka menjelaskan bahwa pengelolaan tiket masuk wisata Pantai Balekambang termasuk jasa pengamanan tempat parkir kendaraan wisatawan selama ini dikelola oleh Perumda Jasa Unit Balekambang dan Perhutani RPH Sumbermaning Kulon. Pengelolaan ini juga melibatkan organisasi masyarakat Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wonoadi Desa Srigonco.
Rincian tiket masuk resmi pengunjung per orang adalah Rp 20 ribu, sementara jasa parkir kendaraan adalah sebesar Rp 5 ribu untuk roda dua, Rp 10 ribu untuk roda empat, dan Rp 20 ribu untuk kendaraan besar seperti bus pariwisata.
“Pembayaran tiket masuk wisata dan parkir ditarik di areal pintu masuk wisata Balekambang,” terang Ipda Dicka.
Ipda Dicka menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan toleransi terhadap perbuatan premanisme berkedok pungutan liar dalam bentuk apapun di wilayah Kabupaten Malang. Hal ini dilakukan agar situasi keamanan dan ketertiban senantiasa terjaga.
“Kepolisian bersama pihak terkait akan terus melakukan penyelidikan hingga kasus dugaan pungli tersebut terungkap,” tegasnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut mengunjungi tempat-tempat wisata di Kabupaten Malang. Polres Malang akan meningkatkan patroli di daerah wisata guna menjamin keamanan wisatawan serta menindak potensi kerawanan pungli dan premanisme.
Diharapkan dengan langkah-langkah yang diambil oleh Polres Malang, kasus dugaan pungli di Pantai Balekambang dapat segera terungkap dan memberikan rasa aman kepada para wisatawan yang berkunjung. (u-hmsresma)