MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, tengah menyelidiki kasus dugaan pembuangan sampah ilegal yang menutup akses menuju makam di Dusun Boropanggung, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Tumpukan sampah tersebut menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial, salah satunya melalui unggahan video di media sosial. Dalam video itu, tampak jalan desa yang menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) tertutup sampah rumah tangga, sehingga mengganggu akses warga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Muspika Singosari bersama Polsek Singosari langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan pada Jumat (10/4/2025). Hasil temuan sementara mengarah pada dugaan bahwa sampah tersebut berasal dari luar wilayah Singosari.
“Dari hasil keterangan warga, sampah mulai terlihat sejak dua hari lalu. Diduga dibuang oleh kendaraan dump truck yang sempat beberapa kali melintas di sekitar lokasi,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, saat dikonfirmasi, Sabtu (12/4/2025).
Polsek Singosari bersama Muspika telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang untuk segera menindaklanjuti penanganan di lapangan. Pembersihan tumpukan sampah dijadwalkan dilaksanakan pada Sabtu (12/4) pagi, melibatkan petugas DLH dan warga sekitar.
Selain penanganan secara fisik, polisi juga mulai melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembuangan sampah tersebut. Langkah ini dilakukan menyusul laporan warga yang merasa terganggu dan khawatir kejadian serupa kembali terulang.
“Kami akan menelusuri kendaraan dan pihak yang terlibat berdasarkan keterangan saksi dan rekam jejak aktivitas di lokasi. Upaya ini sebagai bentuk komitmen kami menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan,” lanjut AKP Bambang.
Sebagai langkah pencegahan, Muspika juga mengimbau pemerintah desa dan warga agar meningkatkan pengawasan lingkungan, khususnya terhadap kendaraan atau aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak fasilitas umum.
“Kami akan terus mengawal proses penyelidikan hingga tuntas dan proses hukum bagi para pelaku pembuangan sampah secara ilegal di wilayah Kabupaten Malang,” pungkasnya.