MALANG – Polres Malang menyita 1.770 botol minuman keras (miras) ilegal dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar di 30 kecamatan, Kabupaten Malang. Razia ini dilakukan untuk mencegah miras memicu keributan, perkelahian hingga gangguan keamanan di masyarakat.
Operasi digelar sejak 31 Agustus hingga Senin (7/9/2026). Penindakan dilakukan Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta hingga seluruh Polsek jajaran Polres Malang.
Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan operasi tersebut merupakan langkah pencegahan dan tidak dilakukan secara acak. Petugas terlebih dahulu memetakan lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran miras.
“Operasi ini merupakan upaya preventif untuk mencegah dampak peredaran miras di masyarakat. Sasaran ditentukan berdasarkan pemetaan dan informasi yang kami terima, termasuk aduan dari masyarakat,” kata AKP Budiono, Senin (7/9/2026).
Menurut Budiono, peredaran miras perlu ditekan karena dapat menjadi salah satu faktor pemicu gangguan keamanan. Polisi juga memberi perhatian terhadap miras yang mudah diperoleh kalangan remaja.
“Yang kami cegah bukan hanya peredarannya, tetapi juga jangan sampai miras ilegal mudah diakses, terutama oleh anak-anak dan remaja,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi juga memberikan imbauan kepada pemilik toko atau tempat usaha yang kedapatan menjual miras. Mereka diminta tidak kembali menjual minuman beralkohol secara ilegal.
“Jadi tidak hanya menyita barang. Pemilik usaha juga kami berikan imbauan agar tidak menjual miras secara ilegal. Kalau kembali ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai aturan,” jelasnya.
Budiono menegaskan Operasi Cipta Kondisi bukan dilakukan hanya karena adanya kejadian tertentu. Patroli dan razia akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ini merupakan kegiatan preventif yang berkelanjutan. Kami tidak menunggu terjadi keributan atau gangguan keamanan terlebih dahulu baru bertindak,” tuturnya.
Polres Malang juga mengajak masyarakat ikut mengawasi peredaran miras di lingkungannya. Warga yang mengetahui lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan atau peredaran miras ilegal dapat melapor melalui layanan Call Center 110.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami menentukan langkah di lapangan. Jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal, silakan laporkan melalui 110 agar bisa segera kami tindak lanjuti,” pungkas Budiono. (u-hmsresma)
