MALANG – Sebanyak 29 poket sabu siap edar disita oleh Satresnarkoba Polres Malang dalam penggerebekan sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Ngajum. Dalam operasi itu, tiga pria diamankan, diduga sebagai bagian dari jaringan pengedar sabu lintas kecamatan.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Minggu malam, 13 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah kos di Jalan Surya No. 18, Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Barang bukti sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil itu memiliki berat total 8,54 gram.
“Sebanyak 29 poket sabu kami amankan dari salah satu tersangka, bersama sejumlah alat hisap dan timbangan digital. Barang bukti tersebut kami yakini siap untuk diedarkan,” ungkap Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KM (43), warga Kecamatan Gondanglegi, DS (42) warga Kecamatan Ngajum, dan PH (27) asal Kecamaran Kepanjen. Mereka ditangkap di lokasi kejadian dengan barang bukti yang berbeda.
Dari tangan KM, selain sabu, polisi juga menemukan timbangan, alat hisap, pipet kaca, dan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
Sementara DS diamankan dengan dua ponsel serta satu sepeda motor Honda PCX yang diduga sebagai sarana pengantaran barang. Dari PH, petugas menyita satu unit ponsel.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di rumah kos wilayah Ngajum. Setelah kami lakukan penyelidikan, penggerebekan langsung kami lakukan malam itu juga,” jelas AKP Bambang.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
AKP Bambang juga menambahkan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini, terus kita kembangkan. Ini bukan hanya soal jumlah poket, tapi soal nyawa generasi muda yang harus kami selamatkan,” tegasnya.
Polres Malang mengajak masyarakat untuk berani melapor jika mencurigai adanya aktivitas narkotika di lingkungannya.
“Peran masyarakat sangat vital. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi awal pengungkapan kasus besar,” tutup AKP Bambang. (u-hmsresma)