MALANG – Polisi resmi menetapkan FFA (23), mahasiswa asal Boyolali, sebagai tersangka sekaligus menahannya terkait kasus penyediaan tempat prostitusi di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Kasus ini sebelumnya terungkap usai penggerebekan rumah kontrakan di Jalan Rogonoto, Dusun Kebonagung, Desa Tamanharjo, pada Senin (27/10/2025) malam.
Kapolsek Singosari Kompol Try Widyanto Fauza mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sembilan orang saksi, termasuk empat perempuan muda berusia antara 15 hingga 23 tahun yang diduga dipekerjakan sebagai perempuan hiburan dengan modus open BO melalui aplikasi MiChat.
“Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang kami temukan, penyidik menetapkan FFA sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Mapolsek Singosari,” ujar Kompol Try Widyanto Fauza, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, keempat perempuan tersebut direkrut dan disediakan tempat oleh tersangka untuk melayani pelanggan. Polisi juga mendalami adanya kemungkinan tersangka mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Empat perempuan yang kami periksa merupakan korban eksploitasi. Mereka dijanjikan tempat dan difasilitasi untuk melayani tamu, sementara tersangka mendapat imbalan dari hasil sewa tempat,” lanjut Try.
Kompol Try menegaskan, penyidik masih mengembangkan perkara ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas atau pihak lain yang turut terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut.
“Penyidik masih terus mendalami keterangan saksi-saksi dan memeriksa keterlibatan pihak lain yang berpotensi terkait dalam kasus ini,” pungkasnya. (u-hmsresma)


