3.1 C
London
Sabtu, Februari 14, 2026
BerandaPolres MalangPolres Malang Tangkap Pelaku Curanmor di Wonosari, Motor Raib Saat Cari Rumput

Polres Malang Tangkap Pelaku Curanmor di Wonosari, Motor Raib Saat Cari Rumput

Date:

spot_imgspot_img

MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial D (50), warga Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, diringkus setelah buron hampir setahun sejak kejadian.

Kasus ini bermula pada awal Maret 2025 di pinggir perkebunan kopi Dusun Sundan, Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari. Korban berinisial N (63) diketahui kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit tahun 2023 miliknya.

Saat itu, sepeda motor digunakan korban untuk mencari rumput pakan ternak dan diparkir di area kebun kopi dengan kunci ditaruh di bawah pohon. Sekitar 1,5 jam kemudian, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

“Korban sempat melakukan pencarian, namun tidak menemukan kendaraan tersebut, hingga akhirnya melapor ke Polsek Wonosari,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar dalam keterangannya, Sabtu (14/2).

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan pelaku yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penindakan oleh tim gabungan.

Gabungan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang, Unit Reskrim Polsek Wonosari, dan Polsek Kromengan bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Pelaku berinisial D (50) berhasil diamankan di Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, pada Jumat (13/2).

“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban dan sebuah gerinda potong yang diduga digunakan untuk memutus kunci,” kata Bambang.

Ia menambahkan, pelaku kini telah dibawa ke Polsek Wonosari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun pidana penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk kemungkinan TKP lain yang melibatkan pelaku,” ujarnya. (u-hmsresma)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img