MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (24), warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.
FA memanfaatkan aplikasi pencarian jodoh untuk mendekati korban, seorang perempuan berinisial PN (24), sebelum melancarkan aksinya.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa FA baru mengenal korban selama dua bulan melalui aplikasi tersebut. Korban tidak menyangka bahwa kepercayaannya akan disalahgunakan oleh tersangka.
“Pelaku menggunakan modus perkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh, lalu meminjam barang berharga milik korban kemudian dibawa lari,” ujar AKP Dadang saat dikonfirmasi di Polres Malang, Kamis (10/10/2024).
Kejadian tersebut terjadi pada 29 Agustus 2024. Saat itu, FA meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan sebentar untuk mengambil uang.
Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, FA tidak mengembalikan motor tersebut dan terus menghindar dari korban. Bahkan, pelaku memblokir nomor telepon korban ketika diminta mengembalikan motornya.
“Setiap kali diminta, pelaku terus mengelak beralasan kepada korban,” tambah AKP Dadang.
Setelah menunggu selama sepuluh hari tanpa ada itikad baik dari FA, korban melapor ke Polsek Karangploso dengan membawa bukti kepemilikan sepeda motor.
Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian segera melakukan penyelidikan dan dalam waktu kurang dari dua belas jam, Unit Reskrim Polsek Karangploso berhasil menangkap FA di rumahnya di Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan.
Dari hasil interogasi, FA mengakui telah menggadaikan sepeda motor korban kepada seseorang seharga Rp 3,5 juta. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, polisi masih mengejar penadah yang menerima motor hasil penggelapan tersebut.
“Kami masih memburu penadah yang menerima barang hasil kejahatan ini,” jelasnya.
FA kini telah ditahan di Polsek Karangploso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang baru melalui aplikasi, terutama terkait masalah kepercayaan dalam meminjamkan barang berharga,” tutup AKP Dadang. (u-hmsresma)