MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AW (26), bersama barang bukti sepuluh paket narkotika jenis sabu.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap AW di kediamannya di Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kamis (14/11/2024).
“Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan sepuluh paket sabu yang dibungkus plastik klip kecil dengan berat total 3,81 gram,” ujar AKP Dadang dalam keterangannya, Senin (18/11).
Selain itu, lanjutnya, petugas juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, seperangkat alat hisap sabu, dan sebuah telepon seluler yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi narkoba.
Menurut AKP Dadang, tersangka AW kini telah diamankan di Mapolres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi langkah konkret Polres Malang dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang menargetkan pemberantasan narkoba secara menyeluruh. AKP Dadang juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya Polri dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Kolaborasi dengan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas AKP Dadang. (u-hmsresma)