MALANG – Polisi menangkap seorang pria pengedar sabu di kawasan perumahan elite Singosari, Kabupaten Malang. Dari tangan pelaku, Satresnarkoba Polres Malang menyita puluhan poket sabu siap edar dengan total berat mencapai lebih dari 23 gram.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Singhasari Residence, Desa Purwoasri, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Selasa (13/5). Tersangka diketahui bernama As alias Tabi, pria berusia 33 tahun asal Surabaya.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat soal dugaan peredaran sabu di wilayah Singosari. Tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya dengan barang bukti cukup signifikan,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, saat dikonfirmasi, Kamis (22/5/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 16 poket sabu dalam plastik klip transparan. Barang haram itu disembunyikan dalam berbagai kemasan sedotan plastik. Total berat sabu yang diamankan mencapai 23,05 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah alat bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pengedaran.
Di antaranya dua unit timbangan elektronik, ratusan plastik klip bening baru, puluhan sedotan plastik berbagai warna, alat hisap sabu, serta dua unit ponsel yang digunakan pelaku.
“Dari barang bukti yang kami temukan, terlihat bahwa tersangka bukan hanya sebagai pengguna, tapi sudah masuk kategori pengedar dengan jaringan yang cukup aktif. Saat ini kami terus kembangkan kasusnya,” tambah AKP Bambang.
Polisi menduga pelaku sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba di wilayah Malang Raya. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas.
Astita dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Malang. Kami juga sudah kirim sampel barang bukti ke Labfor dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Bambang. (u-hmsresma)