MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap 16 kasus perjudian dan mengamankan 17 tersangka selama pelaksanaan Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Hasil penangkapan ini disampaikan Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (8/11/2024).
Kompol Imam menjelaskan, kasus perjudian yang berhasil diungkap tersebut terdiri atas perjudian konvensional seperti judi dadu dan togel, serta perjudian online yang beroperasi dengan platform digital. Dari total tersangka, seluruhnya diduga menjadi pelaku dan terlibat langsung dalam perjudian.
Perjudian tersebut dilakukan secara online dengan berperan sebagai penyedia layanan atau fasilitator bagi pemain. Selain itu Sebagian bertindak sebagai bandar dan pengepul dalam judi konvensional seperti judi dadu dan togel.
“Kami berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana perjudian dengan total 17 tersangka,” ujar Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini sejalan dengan komitmen Polri untuk mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang salah satunya berfokus pada pemberantasan tindak pidana perjudian.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, turut merinci bahwa dari total 17 tersangka, enam orang ditangkap atas keterlibatan dalam judi dadu dan togel, sementara sebelas lainnya terkait perjudian online.
Para tersangka perjudian online ini diketahui mengoperasikan praktik perjudian dengan omzet harian berkisar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu, yang jika diakumulasikan mencapai angka yang signifikan dalam sebulan.
“Perjudian online yang mereka lakukan beromzet sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per hari. Dalam sebulan, pendapatan mereka bisa mencapai angka yang fantastis. Untuk judi dadu dan togel, omzetnya juga tidak jauh berbeda,” ujar AKP Dadang.
Kompol Imam menambahkan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus yang telah diungkap dan menargetkan jaringan perjudian lainnya yang masih beroperasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 27 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHPidana.
“Ancaman pidana yang dikenakan pelaku perjudian yakni maksimal 10 tahun penjara atau denda paling besar Rp10 miliar,” pungkasnya. (u-hmsresma)