23.2 C
London
Senin, Juli 28, 2025
BerandaPolres MalangPolres Malang Ungkap 30,81 Gram Sabu Siap Edar Di Wagir,Satu Tersangka Diciduk

Polres Malang Ungkap 30,81 Gram Sabu Siap Edar Di Wagir,Satu Tersangka Diciduk

Date:

spot_imgspot_img

MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria ditangkap dalam penggerebekan di Kecamatan Wagir dengan barang bukti sabu seberat total 30,81 gram.

Tersangka berinisial MRA (24) diringkus di rumahnya yang berada di Dusun Sekarputih, Desa Mendalanwangi, Wagir, Kabupaten Malang, Rabu (22/7/2025) lalu.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 7 poket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan, dengan berat keseluruhan mencapai 30,81 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan alat isap sabu, pipet kaca, timbangan digital, ratusan plastik klip, dan satu ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Berbekal informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah diyakini akurat, petugas melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku beserta sabu seberat 30,81 gram yang diduga kuat akan diedarkan,” ujar AKP Bambang saat dikonfirmasi, Senin (28/7).

Pengungkapan ini dinilai penting karena jumlah barang bukti yang disita cukup besar dan mengindikasikan adanya jaringan distribusi sabu di wilayah Kabupaten Malang.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini menjadi bukti sinergi antara kepolisian dan warga dalam memerangi peredaran narkoba,” lanjut AKP Bambang.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Barang bukti telah diamankan, sementara tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.

“Kasus ini terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya. Kami tegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Malang,” tegas AKP Bambang. (u-hmsresma)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img